Repelita Jakarta - Mahkamah Konstitusi menjadwalkan persidangan perkara terkait prasyarat administratif kelulusan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh Denny Indrayana beserta tim hukumnya.
Melalui wawancara mendalam di kanal YouTube Kompas TV Palembang, dinamika serta peluang dikabulkannya permohonan sengketa tata negara tersebut dikupas secara terbuka dari berbagai sudut pandang.
ADVERTISEMENT
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyampaikan pandangan objektif bahwa langkah hukum pemohon ke meja peradilan konstitusi sudah cukup beralasan untuk menepis polemik berkepanjangan.
Ia berargumen bahwa forum resmi persidangan merupakan tempat yang paling tepat untuk menguji keabsahan dalil mengenai regulasi KPU nomor 19 tahun 2023 pasal 18 ayat 3 secara transparan.
Menurut Bivitri Susanti pembuktian di hadapan majelis hakim sangat krusial agar tidak muncul preseden buruk tata kelola pemerintahan di masa mendatang jika ditemukan indikasi penyimpangan administrasi.
Sementara itu Ketua Relawan Gibranisti Taufik Bilqih menilai materi gugatan sengketa syarat pencalonan tersebut sama sekali tidak beralasan kuat dan terkesan sangat berlebihan.
Ia menyayangkan adanya penggiringan opini publik yang menuduh figur wakil negara tidak menyelesaikan jenjang pendidikan menengah atas di UTS Insearch Australia.
Taufik Bilqih menegaskan seluruh prasyarat pendaftaran akademik telah dipenuhi secara sah melalui dokumen resmi kementerian terkait saat proses pencalonan di Komisi Pemilihan Umum berlangsung.
Pihak pendukung mengimbau agar semua elemen masyarakat tetap tenang serta mempercayakan jalannya proses peradilan konstitusional demi menjaga stabilitas keamanan nasional.
Proses hukum yang panjang diprediksi akan bergulir melibatkan keterangan tim ahli, pihak penyelenggara pemilu, serta perwakilan instansi pendidikan tinggi guna memperjelas kedudukan hukum secara terang benderang.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok