Berita, Nasional

[PANAS] Pigai Usul Jabatan Strategis Non-Operasional Polri Dibuka untuk Sipil, Sahroni Balas: Jangan Usul yang Aneh Fokus Urus Pelanggaran HAM Saja!

Repelita.id

05 June 2026 23:20 WIB

[PANAS] Pigai Usul Jabatan Strategis Non-Operasional Polri Dibuka untuk Sipil, Sahroni Balas: Jangan Usul yang Aneh Fokus Urus Pelanggaran HAM Saja!
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, melontarkan gagasan agar posisi manajerial non-operasional di Kepolisian RI dapat diisi oleh kalangan masyarakat sipil.

Usulan tersebut ia sampaikan sebagai bagian dari materi revisi Undang-Undang Polri guna mendorong profesionalisme dan tata kelola organisasi yang lebih demokratis.

ADVERTISEMENT

"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil," kata Pigai dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, penempatan warga sipil ini terbatas pada sektor pendukung strategis seperti perencanaan, keuangan, hingga manajemen sumber daya manusia.

"Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," ujarnya.

Pigai berpendapat kebijakan ini akan menciptakan keseimbangan, mengingat anggota Polri selama ini memiliki peluang menduduki posisi di berbagai kementerian atau lembaga sipil.

"Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri," tutur Pigai.

Namun, usulan tersebut langsung menuai kritik dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang meminta agar Pigai lebih fokus pada tugas utamanya di bidang HAM.

"Pak Pigai jangan usulin yang enggak-enggak. Urusin pelanggaran HAM saja noh banyak sekali yang harus dibela. Contoh kasus Antasari 45 kan banyak yang perlu dibela," ujar Sahroni kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).

Perbedaan pandangan ini bukan kali pertama terjadi antara keduanya, setelah sebelumnya mereka sempat berselisih mengenai wacana tindakan tegas tembak di tempat bagi pelaku begal.

Sahroni sebelumnya bersikeras mendukung langkah tembak mati bagi pelaku pembegalan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat di berbagai daerah.

"Nah, ini juga menjadi concern ya, karena hal ini bukan di wilayah tertentu, misalnya di Makassar. Saya sudah menyampaikan itu ditindak untuk ditembak di tempat," ujar Sahroni, Senin (18/5/2026).

Di sisi lain, Pigai tetap menolak keras tindakan tersebut karena dianggap mencederai prinsip hak hidup dan prosedur hukum yang berlaku.

“Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat. Kata-kata tembak langsung di tempat bertentangan secara prinsip dengan hak asasi manusia," kata Pigai, Rabu (20/5/2026).

Ia menegaskan bahwa pelaku tindak kriminal, termasuk teroris, seharusnya ditangkap hidup-hidup agar hak asasi mereka tetap terjaga dan proses penegakan hukum berjalan maksimal.

“Masyarakat yang mengiyakan itu masyarakat yang tidak mengerti tentang hak asasi manusia. Negara tidak boleh merampas hak hidup seorang warga negara tanpa melalui proses dan prosedur hukum yang berlaku dalam sebuah negara. Itu prinsip," tegas Pigai. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung