Berita, Nasional

[PANAS] Saor Siagian Cap Febrie Adriansyah Pengecut Soal Gertakan Data Abadi dan Bawa Nama Presiden

Repelita.id

19 September 2026 19:20 WIB

[PANAS] Saor Siagian Cap Febrie Adriansyah Pengecut Soal Gertakan Data Abadi dan Bawa Nama Presiden
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Perdebatan sengit terjadi antara praktisi hukum Saor Siagian dan Firman Wijaya selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah terkait pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pemerasan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam tayangan di kanal YouTube KOMPAS.TV pada hari Sabtu, 19 September 2026, Saor Siagian secara terang-terangan melayangkan kritik tajam dengan menyebut mantan Jampidsus tersebut sebagai seorang pengecut.

ADVERTISEMENT

Tudingan keras itu dilontarkan lantaran Febrie Adriansyah dinilai melakukan gertakan atau bluffing dengan menyinggung keberadaan data abadi di Gedung Kejaksaan yang mencatat keterlibatan berbagai pihak dalam kasus-kasus besar.

Saor Siagian menyatakan ketidaksetujuannya jika tersangka membawa-bawa nama Presiden dalam pusaran kasus ini dengan mengklaim bahwa kepala negara telah mendapatkan pasokan informasi yang keliru.

Menurut Saor Siagian, jika memang memiliki data otentik yang berbicara mengenai keterlibatan mafia hukum dari internal kejaksaan, pemerintah, maupun swasta, maka hal itu sepatutnya dibongkar secara jujur di hadapan persidangan.

Ia juga menyayangkan sikap Febrie Adriansyah yang masih menyebut para penyidik sebagai junior, padahal status hukum yang bersangkutan saat ini sudah resmi menjadi tersangka pengkhianat tugas negara.

Di sisi lain, Firman Wijaya selaku kuasa hukum langsung meluruskan maksud dari pernyataan kliennya dan menegaskan bahwa ungkapan tersebut sama sekali tidak bermaksud untuk mengancam atau memojokkan siapa pun.

Firman Wijaya menjelaskan bahwa data abadi atau database di Gedung Bundar tersebut merupakan sistem akuntabel yang dibangun kliennya selama 33 tahun mengabdi sebagai jaksa, yang nantinya akan menjadi bukti yang berbicara di pengadilan.

Pihak kuasa hukum menilai wajar jika mantan ketua Satgas Penertiban kawasan hutan itu melakukan pembelaan diri demi meluruskan spekulasi publik yang bias terkait kepemilikan aset bernilai fantastis serta puluhan kilogram emas.

Proses hukum kini terus bergulir dan jaksa penuntut umum memiliki waktu selama 20 hari ke depan guna menyusun berkas dakwaan secara maksimal sebelum perkara tersebut resmi disidangkan secara terbuka. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung