Berita, Nasional

Panji Keadilan Umat Laporkan Dugaan Penistaan Agama soal Tantangan Surat Ad-Dhuha Berhadiah Miras, Pelapor Minta Polisi Periksa EO Hingga Produsen

Repelita.id

12 August 2026 23:06 WIB

Panji Keadilan Umat Laporkan Dugaan Penistaan Agama soal Tantangan Surat Ad-Dhuha Berhadiah Miras, Pelapor Minta Polisi Periksa EO Hingga Produsen
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Koordinator Panji Keadilan Umat Abraham mendesak aparat kepolisian untuk memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan penistaan agama saat acara di Ancol Jakarta Utara.

Langkah hukum ini diambil setelah dirinya melayangkan laporan resmi ke SPKT Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Pasal 156a KUHP.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/5918/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA aduan tersebut masuk pada 11 Agustus 2026 pukul 19.05 WIB.

Peristiwa yang disoal terjadi pada 9 Agustus 2026 setelah pelapor menyaksikan rekaman video di platform Instagram serta media siber.

Video tersebut memperlihatkan pembawa acara memberikan tantangan pelafalan Surah Ad-Dhuha kepada pengunjung festival berhadiah satu botol minuman keras.

Abraham mengaku sangat keberatan dengan materi penawaran promosi yang dinilai melecehkan kesucian ayat Al-Quran.

"Saya membuat laporan ini karena saya merasa keberatan dan dirugikan dengan adanya kejadian tersebut. Bagi saya, ayat atau surat dalam Al-Qur’an merupakan bagian dari ajaran agama yang harus dihormati dan tidak semestinya dijadikan bagian dari sebuah tantangan yang dikaitkan dengan pemberian minuman keras," kata Abraham.

Pelaporan ini ditegaskan bukan untuk menghakimi melainkan menyerahkan pembuktian sepenuhnya kepada korps bhayangkara.

"Saya menyerahkan sepenuhnya prosesnya kepada aparat penegak hukum. Saya berharap semua pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dapat dipanggil dan dimintai keterangan," kata Abraham.

Panji Keadilan Umat meminta polisi memanggil manajemen Newport pihak event organizer serta produsen minuman alkohol tersebut.

"Termasuk manajemen Newport, penyelenggara atau EO, serta pihak produsen minuman Newport, sehingga persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran," kata Abraham.

Ia menyerahkan sepenuhnya penetapan pihak bertanggung jawab kepada penyidik kepolisian melalui serangkaian proses hukum.

"Saya berharap laporan ini diproses secara objektif. Biarkan aparat yang melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mencari fakta sebenarnya. Yang saya inginkan adalah kejelasan dan penghormatan terhadap nilai-nilai agama," kata Abraham.

Sorotan publik mulanya mencuat setelah akun Threads @JARRKOJARR membagikan cerita seputar bilik promosi di festival The Sound Project.

Ketua MUI Bidang Fatwa Profesor KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa pemanfaatan ayat suci demi promosi miras sangat melanggar hukum dan etika.

"Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Asrorun Niam Sholeh. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung