Berita, Nasional

Pansus Hak Angket Ijazah Gibran Bergulir di DPR Pascaputusan Mahkamah Konstitusi

Repelita.id

16 October 2026 15:22 WIB

Pansus Hak Angket Ijazah Gibran Bergulir di DPR Pascaputusan Mahkamah Konstitusi
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Gelombang desakan elemen sipil agar parlemen segera mengambil sikap nyata menindaklanjuti keabsahan dokumen persyaratan kepemimpinan wakil presiden terus bergulir.

Laporan mengenai perkembangan politik di DPR RI tersebut ditayangkan secara langsung melalui kanal YouTube Kompas TV Lampung pada hari Jumat, 16 Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

Narasumber diskusi, Ray Rangkuti, mengungkapkan bahwa mayoritas fraksi partai politik di parlemen sebenarnya memberikan sinyal positif terkait usulan hak angket ijazah.

Ia memperkirakan hambatan utama dalam mengonkretkan pansus ini tinggal menyisakan koordinasi kebijakan strategis dari arah pihak istana.

Menurutnya, penundaan eksekusi yang terlalu lama justru berisiko menambah akumulasi kekecewaan publik terhadap kredibilitas pemimpin eksekutif saat ini.

Pada kesempatan itu, Ketua DPP PKS, M. Iqbal, menegaskan bahwa partainya berkewajiban menampung serta mengkaji seluruh aspirasi kolektif masyarakat sipil.

Ia berpendapat bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap remeh karena menyangkut krisis legitimasi kepemilikan dokumen kelulusan formal.

Meski demikian, pihak parlemen dipastikan memerlukan kecukupan waktu dan data riil agar tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan final.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Herdiansyah Hamzah mengkritik tajam jarak komunikasi politik antara perwakilan rakyat dengan warga di lapangan.

Ia menilai putusan peradilan tertinggi bersifat mengikat dan wajib dijadikan rujukan utama untuk menegakkan tanggung jawab etis bangsa.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung