Repelita Jakarta - Dinamika politik di Senayan memanas seiring munculnya wacana pembentukan panitia khusus untuk menelusuri persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dukungan terhadap usulan tersebut salah satunya disampaikan oleh anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Eka Widodo alias Edo.
ADVERTISEMENT
Ia menilai pertimbangan Mahkamah Konstitusi perlu menjadi perhatian serius guna memastikan persoalan faktual yang timbul melalui langkah verifikasi secara objektif.
Edo bahkan menyinggung ketentuan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 terkait alasan serta mekanisme pemberhentian presiden maupun wakil presiden.
"Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti. Salah satunya dapat melalui pembentukan Panitia Khusus," kata Edo pada Minggu (18/10).
Meski demikian, proses pembentukan pansus tersebut tidak serta-merta menentukan adanya bentuk pelanggaran persyaratan pendidikan oleh yang bersangkutan.
Mekanisme tersebut perlu diletakkan dalam kerangka fungsi pengawasan serta pendalaman fakta sesuai kewenangan yang dimiliki oleh lembaga legislatif.
Langkah serupa juga disuarakan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevry Sitorus, yang memandang pemanggilan penyelenggara pemilu belum cukup.
Menurut Deddy, parlemen perlu mempertimbangkan pemanggilan kementerian terkait hingga institusi pendidikan luar negeri yang pernah menjadi tempat studi Gibran.
"Termasuk pihak sekolah, bahkan kalau perlu institusi yang mengeluarkan certificate of attendance atau dokumen lain di Singapura dan Australia. Kalau hanya KPU dan Bawaslu maka tidak bisa mendapatkan keterangan menyeluruh dan suatu kepastian," ujar Deddy pada Jumat (9/10).
Di sisi lain, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan posisi berbeda dengan menolak usulan pansus tersebut.
Doli menilai penanganan persoalan ini cukup ditempuh lewat rapat kerja biasa Komisi II bersama KPU serta Bawaslu guna meminta klarifikasi.
"Komisi II panggil penyelenggara pemilu ya, bertanya kenapa bisa terjadi proses pencalonan kemarin yang akhirnya dibuktikan oleh MK ternyata ijazahnya enggak ada. Nah ya, jelaskan oleh si siapa, KPU, Bawaslu, dan segala macam gitu loh," kata Doli.
Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyoroti putusan MK dan mengonfirmasi adanya komunikasi lintas fraksi terkait peluang pembentukan pansus maupun hak angket.
Adapun Fraksi Partai Demokrat melalui Dede Yusuf menyatakan masih menunggu arahan pimpinan, sedangkan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim mengaku masih mengumpulkan masukan daerah.
Perkembangan wacana ini turut menyita perhatian publik hingga memicu beragam tanggapan dari netizen di kolom komentar.
Akun Dian Ajja menuliskan pandangannya, "Bapak dan anak sama sama penipu dan pembohong besar, bertobatlah sebelum terlambat... Jangan terlalu rakus dengan jabatan".
Sementara itu, akun Kusnadhi Kusnadhi menyampaikan komentarnya, "Mau diapakan lagi masalah Gibran ga pya ijazah SMA mau bertele-tele wkt nggang biar Gibran pya ijazah baru LG yg ada jg palsu seret Gibran ga ada ijazah SMA". (*)
Editor: 91224 R-ID Elok