Repelita Jakarta - Gelombang desakan politik ketatanegaraan kini mulai mengarah langsung kepada Presiden Prabowo Subianto agar segera mengambil langkah berani dengan menerbitkan dekrit kepala negara demi mengembalikan pemberlakuan naskah asli UUD 1945.
Tuntutan radikal tersebut secara resmi disuarakan oleh Partai Daulat Kerajaan Nusantara yang di dalamnya menghimpun barisan para raja, sultan, beserta seluruh pemangku adat dari berbagai penjuru wilayah nusantara.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangan tertulis dari jajaran pengurus pusat yang disebarluaskan pada hari Kamis 8 Oktober 2026, agenda perombakan sistem hukum dasar ini dipandang sebagai jalan keluar tunggal guna mengatasi benang kusut problematika bangsa.
Menurut pernyataan resmi Ketua Umum PDKN Rahman Sabon Nama, opsi politik makro ini ditawarkan sebagai refleksi dari pemurnian kembali cita-cita luhur para pendiri bangsa yang mulai terkikis akibat amandemen liberal.
“Presiden Prabowo sebagai bagian dari trah kerajaan Nusantara, turunan bangsawan Mataram Banyak Wide, dapat mengeluarkan Dekrit Presiden kembali ke Naskah Asli UUD 1945,” ujar Rahman.
Dirinya memiliki keyakinan mendalam bahwa apabila opsi tersebut berani dieksekusi secara nyata, maka akan menjadi sebuah marka jalan ketatanegaraan yang sangat monumental dalam sejarah perpolitikan Indonesia.
“Saya yakin dan percaya Prabowo Subianto akan dicatat dan dikenang dalam tinta emas sejarah bangsa Indonesia,” ungkapnya.
Kendati demikian, wacana untuk melakukan pembongkaran terhadap sistem konstitusi nasional dipastikan memicu benturan serta konsekuensi yuridis maupun sosiopolitik dalam skala yang sangat masif.
Hukum dasar ketatanegaraan yang berlaku pada masa kini merupakan produk hukum yang telah mengalami proses transformasi struktural melalui empat tahapan amandemen besar sepanjang kurun waktu 1999 hingga 2002 silam.
Oleh karena itu, guliran ide pemberlakuan dekrit presiden ini diprediksi bakal memantik perdebatan sengit dari kalangan ahli hukum mengenai batasan absolut kewenangan eksekutif serta kedudukan kelembagaan MPR.
Di samping persoalan undang-undang dasar, kepemimpinan nasional di bawah duet Prabowo-Gibran juga dituntut untuk segera melakukan pembenahan internal secara total pada sektor ekonomi, hukum, dan tata kelola birokrasi.
Langkah pembersihan dan penataan tersebut dinilai sangat krusial untuk diintegrasikan secara langsung dalam momentum perombakan susunan pembantu presiden yang rencananya akan digulirkan pada pertengahan bulan Oktober 2026 ini.
“Seharusnya reshuffle menjadi momentum untuk merampingkan kabinet dan menempatkan orang-orang yang lebih kapabel dan profesional,” imbuh Rahman.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok