Berita, Hukum

Pecat 21 Anggota karena Narkoba dan Asusila, Kapolda Maluku Utara Tegaskan Komitmen Bersihkan Institusi

Repelita.id

07 September 2026 22:34 WIB

Pecat 21 Anggota karena Narkoba dan Asusila, Kapolda Maluku Utara Tegaskan Komitmen Bersihkan Institusi
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Arif Budiman, memimpin langsung upacara pemberhentian tidak dengan hormat terhadap dua puluh satu anak buahnya pada Senin, 7 September 2026.

Kegiatan upacara pemecatan personel tersebut dilangsungkan di lapangan apel Catur Prasetya, Sofifi, melibatkan jajaran anggota dari tingkat polda hingga polres.

ADVERTISEMENT

Keputusan sanksi tegas itu didasarkan pada surat keputusan kapolda nomor K321 sampai K341 tahun 2026 akibat pelanggaran berat yang mencoreng institusi.

Para personel yang dipecat terjerat berbagai kasus indisipliner mulai dari desersi, penyalahgunaan narkoba, kasus asusila, hingga kekerasan dalam rumah tangga.

Perwira tinggi bintang dua tersebut menegaskan bahwa sanksi pemecatan ini ditempuh sebagai konsekuensi atas tindakan indisipliner sekaligus upaya bersih-bersih internal.

Pihaknya menyatakan perasaan berat hati saat harus melepaskan rekan-rekan seprofesi demi menjaga marwah organisasi dan meningkatkan kepercayaan publik.

Menurut keterangan resmi kepolisian, langkah tegas ini wujud keseimbangan antara pemberian penghargaan bagi yang berprestasi dan hukuman bagi pelanggar aturan.

Meski telah berstatus sebagai masyarakat biasa, para mantan anggota tersebut diingatkan agar tetap menjadikan momentum ini sebagai bahan introspeksi diri.

Dalam arahannya, ia turut memberikan sejumlah tips penting kepada seluruh jajaran agar senantiasa terhindar dari berbagai bentuk pelanggaran kedinasan.

Prajurit diminta meningkatkan keimanan, memperketat pengawasan berjenjang oleh para pimpinan satuan kerja, serta mematuhi etika bermedia sosial secara bijak.

Setiap personel juga diingatkan untuk terus memegang teguh pedoman hidup Tribrata serta Catur Prasetya dalam menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung