Berita, Nasional

Pemaki Sambangi Komisi Kejaksaan Desak Pengawasan Ketat Persidangan Kasus Isu Ijazah Palsu Mantan Presiden Jokowi

Repelita.id

27 October 2026 23:33 WIB

Pemaki Sambangi Komisi Kejaksaan Desak Pengawasan Ketat Persidangan Kasus Isu Ijazah Palsu Mantan Presiden Jokowi
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Elemen masyarakat dari klaster pegiat hukum berupaya mendorong adanya pengawasan melekat terhadap proses penegakan hukum perkara dugaan pencemaran nama baik.

ADVERTISEMENT

Aksi pengawalan eksternal tersebut diwujudkan dengan mendatangi kantor lembaga pengawas aparatur kejaksaan guna menyerahkan dokumen permohonan pemantauan secara intensif.

Langkah ini diambil demi menjamin prinsip kesetaraan kedudukan di muka persidangan serta menjaga objektivitas pemeriksaan berkas perkara yang tengah bergulir.

Aspirasi mengenai tuntutan pengawasan yudisial ini dilayangkan oleh Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Pemaki) pada Selasa (27/10/2026).

Melalui pemaparan resmi di kanal YouTube Official iNews, perwakilan tim hukum pelapor menjelaskan rujukan tata beracara hukum pidana nasional.

Horas menegaskan ketentuan formil mengharuskan adanya prioritas pemeriksaan awal terhadap pihak yang memosisikan diri sebagai korban atau pengadu sengketa.

"Berdasarkan kajian tim hukum kami dalam beracara pidana, pada lazimnya yang pertama kali diperiksa di persidangan adalah saksi korban dari semua saksi yang ada. Keterangan korban inilah yang menjadi sumber utama munculnya perkara dan dakwaan," urai Horas.

Pihaknya menilai alasan penundaan kehadiran saksi korban murni tidak dapat diterima selama yang bersangkutan berada dalam kondisi sehat.

Pengecualian hukum formal hanya dinyatakan sah apabila pelapor meninggal dunia, mengalami trauma klinis berat, ataupun sedang mengemban tugas negara.

Skenario hambatan tersebut dinilai tidak terpenuhi pada perkara yang menjerat Roy Suryo serta Tifauzia Tyassuma, sehingga saksi pelapor wajib didatangkan.

Materi berkas dakwaan yang disusun oleh penuntut umum juga tidak luput dari sorotan tajam karena dinilai tidak cermat.

Pihak terdakwa mengkritisi adanya tumpang tindih penggunaan pasal antara kodifikasi hukum lama dengan regulasi baru yang berisiko mengaburkan pokok sengketa.

"Jangan sampai surat dakwaan itu amburadul atau tidak cermat. Kami tidak ingin ada kesalahan-kesalahan administrasi maupun materiil dalam penegakan hukum yang justru merugikan para pencari keadilan," tegas Roy Suryo.

Mantan menteri kabinet tersebut menuntut profesionalisme dari majelis hakim untuk menunda pembacaan putusan sebelum kesaksian langsung dari pelapor utama didengarkan.

"Kami tantang agar penegak hukum dan majelis hakim bersikap profesional. Jangan sampai persidangan diputus tanpa kehadiran pihak pelapor utama untuk memberikan kesaksian secara langsung," pungkasnya secara lugas(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung