Berita, Nasional

Pemerhati Hukum Sebut Rencana Gugatan Denny Indrayana Terkait Ijazah Gibran Bakal Sia-Sia

Repelita.id

06 September 2026 22:15 WIB

Pemerhati Hukum Sebut Rencana Gugatan Denny Indrayana Terkait Ijazah Gibran Bakal Sia-Sia
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Rencana aksi hukum yang digagas oleh mantan pejabat tinggi kementerian terkait polemik keabsahan dokumen pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai berpotensi besar menghadapi jalan buntu.

Pandangan kritis tersebut diungkapkan secara langsung oleh seorang akademisi sekaligus pemerhati hukum pidana dari perguruan tinggi swasta ibu kota bernama Edi Saputra Hasibuan.

ADVERTISEMENT

Pihaknya menilai bahwa upaya gugatan yang rencananya didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi tidak akan membuahkan hasil signifikan untuk mengubah konstelasi kekuasaan pemerintahan saat ini.

Gugatan Denny Indrayana bakal sia-sia jika tujuannya untuk membatalkan posisi Gibran sebagai Wapres, kata Edi.

Dasar argumentasi tersebut merujuk pada ketentuan hukum tata negara bahwa hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun dua ribu empat belas telah diputus secara resmi oleh mahkamah.

Keputusan judisial tertinggi yang dikeluarkan pada tanggal dua puluh dua April tersebut memiliki kekuatan hukum tetap serta bersifat final dan mengikat seluruh pihak.

Menurut pimpinan asosiasi pengajar ilmu hukum tersebut, persoalan administrasi ijazah tidak bisa dijadikan celah hukum secara sembarangan guna meralat hasil pesta demokrasi nasional.

Harus jelas dulu objek gugatannya, kewenangan MK, kedudukan hukum penggugat, serta hubungan persoalan ijazah dengan hasil Pilpres.

Jangan sampai persoalan administrasi atau dokumen pendidikan dipaksakan menjadi alasan membatalkan hasil pemilu, kata Edi.

Dirinya turut mengkritisi narasi yang berkembang di ruang publik seolah-olah putusan lembaganya nanti dapat serta-merta melengserkan posisi orang nomor dua di Indonesia tersebut.

Pemberhentian Wapres bukan perkara sederhana, kata Edi.

Prosedur penjatuhan atau pencopotan seorang kepala negara maupun wakilnya diatur secara ketat melalui mekanisme konstitusional yang melibatkan lembaga legislatif tertinggi secara berjenjang.

Jadi kalau dikatakannya Gibran akan diberhentikan, saya melihat itu lebih hanya sebagai pepesan kosong, kata Edi.

Oleh sebab itu, kalangan akademisi tersebut mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak mudah terseret dalam arus opini politik yang berpotensi memicu instabilitas nasional.

Apabila terdapat temuan pelanggaran hukum yang valid, jalur peradilan umum maupun tata usaha negara terbuka lebar untuk menguji kebenarannya secara objektif.

Tetapi jangan menggiring opini seolah-olah jabatan Wapres bisa dibatalkan hanya karena sebuah gugatan diajukan, pungkas Edi.

Sebelumnya, inisiator gerakan hukum tersebut memang sempat menyatakan bahwa pihaknya akan segera melayangkan permohonan resmi ke mahkamah konstitusi setelah rangkaian kegiatan penelusuran fakta rampung.

Pendekatan yuridis yang ditempuh bukan melalui skenario pemakzulan politik parlemen, melainkan berfokus pada ranah sengketa persyaratan pencalonan kontestasi elektoral masa lalu.

Kita tidak menggunakan konsep pemberhentian dari jabatan atau removal from office yang prosesnya adalah pemakzulan, impeachment mulai dari DPR, MK, dan MPR, kata Denny melalui kanal YouTube pribadinya yang diunggah pada Kamis 3 September 2026.

Tetapi kita menggunakan konsep pembatalan sebagai calon atau disqualification yang merupakan ranah sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, sambungnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung