Berita, Viral Sosmed

Pemerhati Pendidikan: Bagaimana Mungkin Gibran Hanya Kursus 6 Bulan Disetarakan SMK?

Repelita.id

10 August 2026 22:06 WIB

Pemerhati Pendidikan: Bagaimana Mungkin Gibran Hanya Kursus 6 Bulan Disetarakan SMK?
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Legitimasi pendaftaran administrasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara terkait keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah milik sang pejabat publik.

Permohonan perkara sengketa hukum tersebut didaftarkan oleh pemerhati pendidikan Mercy Smart didampingi jajaran tim penasihat hukum.

ADVERTISEMENT

Gugatan difokuskan pada dokumen kualifikasi pendidikan yang dipakai Gibran sebagai syarat pendaftaran saat berkontestasi pada agenda Pilpres 2024 lalu.

Perbedaan durasi belajar ketika Gibran mengikuti studi di UTS Insearch Language Center Sydney Australia menjadi poin vital yang dipersoalkan.

Tim penggugat mempertanyakan keputusan kementerian yang menyejajarkan program pelatihan singkat tersebut dengan kelulusan jenjang Sekolah Menengah Kejuruan formal.

Sebab durasi studi yang diselesaikan Gibran terhitung hanya berlangsung selama enam bulan saja.

Persyaratan kelulusan pada tingkatan Sekolah Menengah Kejuruan menuntut pemenuhan masa belajar sedikitnya tiga tahun penuh.

"Bagaimana mungkin seseorang yang hanya mengambil kursus selama 6 bulan bisa disetarakan dengan SMK yang menempuh waktu belajar minimal 3 tahun? Ini yang mendasar," ungkap salah satu perwakilan tim advokasi setelah sidang, dikutip dari tayangan YouTube BITV, Senin (10/8/2026).

Penetapan kesetaraan jenjang yang tidak berdasar dikhawatirkan merusak marwah serta standar tata kelola aturan pendidikan nasional.

Kejanggalan aspek teknis berupa tumpang tindih nama lembaga pada lembar keputusan turut memicu perhatian majelis hakim PTUN dalam persidangan tertutup.

Dokumen yang digugat memuat tiga komponen kewenangan instansi yang saling berseberangan secara struktur.

Poin pertama mengatur konsep penyetaraan jalur nonformal.

Poin kedua mencantumkan identitas Sekolah Menengah Kejuruan di bawah lingkup Dirjen Vokasi.

Poin ketiga dibubuhi pengesahan pejabat yang berasal dari Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah.

Ketidakjelasan wewenang tersebut mendorong majelis hakim mengagendakan pemanggilan dua Direktorat Jenderal teknis guna memberikan klarifikasi resmi pada sidang lanjutan.

Kesaksian kedua instansi dibutuhkan demi menguji legalitas penerbitan maupun menentukan pihak yang berwenang membatalkan surat tersebut.

"Hakim menilai penting untuk memanggil Dirjen terkait untuk memastikan siapa pihak yang paling bertanggung jawab atau berwenang mencabut surat tersebut jika memang terbukti cacat hukum," kata tim hukum penggugat.

Materi gugatan ditegaskan tidak dialamatkan kepada sosok Gibran secara individu melainkan menyasar Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan instansi pemerintah.

Pembatalan surat penyetaraan oleh pengadilan berisiko menggoyahkan pemenuhan keabsahan berkas kelengkapan pencalonan pejabat publik terkait.

Rangkaian pembuktian mengenai dugaan cacat hukum pada lembar dokumen tersebut hingga kini masih berproses di persidangan PTUN. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung