Repelita Jakarta - Pemerintah RI angkat bicara dengan tegas terkait ramainya pemberitaan soal kapal perang Amerika Serikat yang melintas di Selat Malaka.
Pemerintah menyebut bahwa Selat Malaka merupakan jalur pelayaran internasional yang sah untuk dilewati oleh kapal dari negara lain, termasuk kapal tempur sekalipun.
ADVERTISEMENT
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, pada Jumat (24/4/2026).
Rico menegaskan bahwa pelintasan kapal asing di selat tersebut tidak pernah menjadi bahasan dalam pertemuan Menhan dengan para purnawirawan TNI.
"Itu tidak masuk dalam pembahasan, karena itu adalah jalur lintas internasional, ALKI yang dilewati, merupakan jalur freedom of movement internasional," ujarnya.
Pemerintah menilai bahwa selama kapal asing melintas sesuai aturan, tidak ada masalah.
Aturan tersebut mencakup kewajiban untuk terus bergerak, tidak berhenti, serta tidak melakukan aktivitas yang mengganggu kedaulatan negara pantai.
Selat Malaka dikenal sebagai salah satu selat tersibuk di dunia yang menghubungkan Samudra Hindia dan Laut Cina Selatan.
Pemerintah pun mengingatkan bahwa setiap kapal yang melintas wajib menghormati Indonesia sebagai negara pantai.
Mereka juga tidak boleh melanggar aturan keselamatan pelayaran dan aturan pencegahan pencemaran laut yang berlaku secara internasional.
Pernyataan tegas ini sekaligus menepis kekhawatiran publik yang sempat menyoroti momen melintasnya kapal tempur AS USS Miguel Keith di perairan tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok