Berita, Nasional

Pencabutan Laporan PWI Terhadap Hotman Paris Tuai Kecaman Dan Desakan Pengusutan Hukum Lanjutan

Repelita.id

29 July 2026 23:43 WIB

Pencabutan Laporan PWI Terhadap Hotman Paris Tuai Kecaman Dan Desakan Pengusutan Hukum Lanjutan
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Keputusan pucuk pimpinan organisasi profesi kewartawanan dalam mencabut berkas pengaduan hukum terhadap seorang pengacara kondang menuai gelombang penolakan keras dari kalangan pekerja media.

Tindakan damai tersebut dinilai mencederai rasa keadilan serta mengabaikan tuntutan moril demi menjaga kehormatan profesi pencari fakta yang dilindungi undang-undang.

ADVERTISEMENT

Kalangan penasihat organisasi wartawan mendesak aparat kepolisian daerah metropolitan agar tetap melanjutkan proses pemeriksaan hukum secara tuntas dan profesional.

"Pertemuan Ketua PWI Pusat dengan Hotman Paris bukan berarti persoalan ini selesai. Kami meminta Polda Metro Jaya tetap mengusut tuntas dugaan pelecehan terhadap wartawan. Persoalan ini menyangkut kehormatan profesi wartawan yang dijamin oleh undang-undang," kata Edi, mantan Ketua Forum Wartawan Polri (FWP) ini, Rabu 29 Juli 2026.

Perlindungan terhadap kebebasan menjalankan tugas jurnalistik merupakan fondasi utama sistem demokrasi yang tidak boleh dikompromikan dalam bentuk apa pun.

Landasan konstitusional dan aturan perundang-undangantelah dengan tegas memberikan jaminan perlindungan hukum bagi setiap insan pers dalam menyebarluaskan informasi publik.

Mekanisme peradilan pidana tetap memiliki ruang kewenangan mandiri untuk mengusut suatu peristiwa pelanggaran hukum terlepas dari adanya upaya damai antarpihak.

Penerapan prinsip kesetaraan di hadapan hukum menuntut aparat penegak hukum bersikap objektif tanpa terpengaruh oleh kesepakatan privat di luar persidangan.

"Prinsip equality before the law harus ditegakkan. Siapa pun yang diduga melakukan perbuatan yang merendahkan martabat profesi wartawan harus diproses secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum," kata Edi.

Sikap profesionalitas lembaga kepolisian sangat dinantikan guna menjamin kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat.

"Kami menghormati langkah perdamaian sebagai hak para pihak. Namun penegakan hukum tidak boleh mengabaikan rasa keadilan masyarakat, khususnya insan pers," pungkas Edi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung