Berita, Nasional

Pengacara Peringatkan Penutupan Kasus Ijazah Jokowi, Guru Besar Unair Soroti Kejanggalan Penerapan Pasal UU ITE

Repelita.id

10 July 2026 22:41 WIB

Pengacara Peringatkan Penutupan Kasus Ijazah Jokowi, Guru Besar Unair Soroti Kejanggalan Penerapan Pasal UU ITE
Foto: Istimewa

Pengacara Peringatkan Upaya Penutupan Kasus Ijazah Jokowi, Guru Besar Unair Soroti Pergeseran Substansi Hukum

Repelita [Jakarta] - Tim pembela hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mendesak masyarakat untuk tetap mengawal proses hukum perkara ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

ADVERTISEMENT

Ia mencium adanya indikasi skenario penghentian perkara agar tidak sampai pada tahap pembuktian pokok materi di persidangan.

Ahmad bahkan menganalogikan potensi tersebut dengan istilah yang merujuk pada upaya penghilangan jejak kasus di masa lalu.

"Waspada, kasus ijazah palsu Jokowi akan di-KM 50-kan!," ujar Ahmad pada Jumat (10/7/2026).

Dirinya berpendapat bahwa jika skenario tersebut berhasil, maka pihak Jokowi tidak perlu menghadapi tantangan pembuktian keaslian ijazah di depan majelis hakim.

"Jokowi terbebas, tidak perlu hadir di persidangan dan tak perlu tunjukkan ijazahnya," tandasnya.

Di sisi lain, Guru Besar Universitas Airlangga, Henri Subiakto, menyoroti pergeseran substansi perkara yang kini menyeret Dokter Tifauzia Tyassuma dan Roy Suryo.

Menurut Henri, polemik ini terus bertahan karena hingga kini belum ada audit dari lembaga independen terhadap dokumen ijazah yang bersangkutan.

"Isu kontroversi ijazah Jokowi ini bertahan hingga sekarang karena tokoh besar itu sampai sekarang tidak pernah rela ijazahnya dibuka dan diteliti oleh lembaga independen," ujar Henri.

Ia menjelaskan bahwa fokus hukum saat ini telah berpindah dari perdebatan keaslian dokumen menjadi perkara pencemaran nama baik.

"Masalah yang awalnya terkait keengganan Pak Jokowi menunjukkan dan merelakan ijazahnya diperiksa secara terbuka, bergeser ke framing adanya fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Tifa dan Roy terhadap Pak Jokowi yang nampak lugu dan sabar," terangnya.

Lebih lanjut, Henri mengkritisi penggunaan pasal-pasal UU ITE yang dinilainya dipaksakan dalam persidangan saat ini.

"Ada penerapan yang dipaksakan, hingga bertentangan dengan lex stricta, sudah di luar norma yg sebenarnya," tegasnya.

Ia khawatir pengadilan kini hanya terjebak pada nasib terdakwa tanpa menyentuh persoalan utama mengenai kebenaran ijazah tersebut.

"Agenda pengadilan seolah hanya masalah bagaimana nasib Tifa dan nanti Roy di depan hukum, lalu meninggalkan masalah utama membuktikan kebenaran ijazah Jokowi," pungkasnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung