Berita, Nasional

Pengadilan Batal Status Tersangka Sekjen DPR, Hakim Nilai KPK Tindakan Sewenang-wenang

Repelita.id

14 April 2026 14:37 WIB

Pengadilan Batal Status Tersangka Sekjen DPR, Hakim Nilai KPK Tindakan Sewenang-wenang
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta Selatan - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, pada Selasa, 14 April 2026.

Hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad menyatakan bahwa status tersangka Indra Iskandar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020 secara resmi batal demi hukum.

ADVERTISEMENT

Surat perintah penyidikan Nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang diterbitkan KPK dinilai hakim sebagai tindakan sewenang-wenang.

Karena tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh hukum, maka kedua surat tersebut dinyatakan batal demi hukum sebagaimana amar putusan yang dibacakan Sulistiyanto di ruang sidang.

Hakim juga menyatakan bahwa status tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhitung sejak putusan tersebut dibacakan di persidangan.

Sulistiyanto memerintahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi selaku termohon untuk mencabut penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang telah diterbitkan sebelumnya.

Seluruh tindakan pelarangan bepergian ke luar negeri serta penarikan paspor atas nama Indra Iskandar juga dinyatakan oleh hakim sebagai tindakan yang tidak sah secara hukum.

Hakim memerintahkan KPK untuk mengembalikan kondisi tersebut seperti semula sebelum penetapan tersangka dan pencegahan ke luar negeri dilakukan terhadap Sekjen DPR.

Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan DPR tahun anggaran 2020.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, pada Kamis, 14 Maret 2024 mengungkapkan bahwa nilai proyek pengadaan tersebut mencapai sekitar Rp121 miliar.

Dugaan kerugian negara masih terus dihitung oleh tim penyidik, namun sebagai bukti awal angka kerugian diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah menurut pernyataan Ali Fikri.

Proyek tersebut mencakup pengadaan perlengkapan rumah jabatan DPR di kawasan Ulujami, Jakarta Selatan, serta perabotan rumah jabatan DPR di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan praperadilan yang mengabulkan seluruh permohonan Indra Iskandar tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung