Repelita [Jakarta] - Keputusan majelis hakim pengadilan negeri daerah Jakarta bagian timur yang mengabulkan nota keberatan terdakwa Tifauzia Tyassuma sukses menyita perhatian luas masyarakat.
Vonis sela yang menyatakan dokumen dakwaan penuntut umum cacat formatur tersebut sekilas memunculkan persepsi kemenangan bagi pihak sang dokter.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, pengamat teknologi dan forensik digital, Josua M. Sinambela, mengingatkan agar publik tidak terjebak dalam pembacaan hukum yang terlalu sempit.
Langkah hukum tersebut diyakini menyimpan skenario lain yang jauh lebih taktis guna menyelaraskan agenda persidangan bersama figur kontroversial Roy Suryo.
Pengamat tersebut menegaskan bahwa status hukum sela itu sama sekali belum menyentuh substansi materi pokok perkara pidana yang dituduhkan.
“Artinya, Majelis Hakim belum menentukan apakah tuduhan pencemaran nama baik atau isu ijazah palsu itu terbukti atau tidak sama sekali," ungkap Josua menjelaskan implikasi putusan.
"Karena belum ada putusan materiil dan asas ne bis in idem belum berlaku, pintu bagi Jaksa Penuntut Umum untuk menyusun ulang dan melimpahkan kembali berkas perkara masih terbuka sangat lebar," imbuhnya.
Keterkaitan objek perkara serta pusaran tuduhan yang menjerat kedua pesohor tersebut dinilai sangat erat dan tidak bisa dipisahkan begitu saja.
Apabila proses peradilan dibiarkan berjalan sendiri-sendiri dengan jadwal terpisah, aparat penegak hukum dipastikan akan kewalahan menghadirkan saksi dan barang bukti berulang kali.
Kesamaan saksi fakta, ahli teknologi informasi, hingga instrumen digital menuntut adanya efisiensi persidangan dari aspek waktu maupun pembiayaan negara.
Peluang jeda akibat pembatalan dakwaan ini memberikan kesempatan bagi jaksa untuk memperbaiki berkas sekaligus menyamakan ritme pelimpahan perkara.
Penyelarasan jadwal sidang diyakini mampu menjaga konsistensi vonis majelis hakim serta menghindari adanya disparitas penafsiran hukum atas alat bukti yang identik.
“Hakim tentu mempertimbangkan konsistensi hukum," ujar Josua menyoroti aspek keadilan peradilan.
"Jika dua orang didakwa atas peristiwa atau isu hukum yang persis sama, menyidangkan mereka dalam rentang waktu yang sama akan mencegah terjadinya perbedaan penafsiran hukum atau pertimbangan majelis hakim atas bukti-bukti yang identik,” paparnya.
Jaksa penuntut umum memiliki keleluasaan untuk memilih opsi penggabungan berkas dakwaan ataupun mengajukan permohonan penetapan jadwal paralel kepada majelis hakim (*)
Editor: 91224 R-ID Elok