Repelita Jambi - Pengamat hukum pidana dari Universitas Jambi, Sahuri Lasmadi, menyoroti praktik pemberian status tahanan rumah terhadap terdakwa korupsi dengan menyebut bahwa penegakan hukum di Indonesia saat ini layaknya pasar kelontong, di mana harga dan perlakuan bisa berbeda-beda tergantung siapa yang berada di hadapan hukum.
Ia menegaskan bahwa pemberian tahanan rumah terhadap Bengawan Kamto, seorang Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp105 miliar, harus memenuhi dua syarat utama yaitu objektif dan subjektif yang harus dipenuhi secara ketat dan tidak diskriminatif.
ADVERTISEMENT
Secara objektif, kondisi terdakwa harus benar-benar serius seperti sakit berat yang membutuhkan penanganan segera, stroke, kanker, usia lanjut, atau bahkan kondisi koma yang membuatnya tidak memungkinkan menjalani penahanan biasa di lembaga pemasyarakatan.
Sementara itu, syarat subjektif bergantung pada penilaian hakim, termasuk memastikan bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri serta tidak akan mempengaruhi saksi-saksi dalam proses persidangan yang masih berlangsung.
Jangan sampai saksi-saksi lain dipengaruhi, karena kalau di luar bisa saja dipanggil saksi lain atau menakut-nakuti, demikian pernyataan Sahuri yang dikutip pada Sabtu, 28 Maret 2026, menyoroti risiko yang mungkin timbul dari kebijakan tahanan rumah.
Dalam kasus ini, permohonan tahanan rumah dikabulkan dengan alasan bahwa terdakwa baru menjalani operasi jantung dan masih membutuhkan perawatan serta kontrol lanjutan dari tim medis, sebuah alasan yang menurutnya masih tergolong umum.
Sahuri menilai bahwa meskipun penyakit jantung termasuk kategori penyakit berat, kondisi tersebut masih tergolong sebagai penyakit umum yang juga banyak dialami oleh narapidana lain di lembaga pemasyarakatan.
Sakit jantung itu memang sakit berat, tetapi itu masih penyakit umum, demikian kata Sahuri mengingatkan bahwa banyak tahanan lain dengan kondisi serupa tetap menjalani penahanan di dalam lapas tanpa mendapatkan perlakuan istimewa.
Ia juga menyoroti bahwa jika alasan kesehatan digunakan sebagai dasar pengalihan penahanan, maka harus berlaku adil bagi semua pelaku kejahatan yang memiliki kondisi kesehatan serupa, tidak hanya bagi mereka yang memiliki akses dan kuasa.
Jangan beda, mentang-mentang ada yang kaya diberikan tahanan rumah, sementara pelaku lain, narkotika dan lainnya yang sama-sama sakit jantung tidak mendapat hal yang sama, demikian ujar Sahuri menyoroti potensi kecemburuan sosial yang akan muncul.
Ia memperingatkan bahwa pemberian tahanan rumah terhadap pelaku korupsi dengan nilai kerugian negara yang sangat besar dapat menimbulkan persepsi ketidakadilan yang kuat di tengah masyarakat luas.
Banyak tahanan lain dengan kondisi serupa tetap menjalani penahanan di lapas, sehingga kebijakan ini berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial yang dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Lebih jauh, Sahuri mengingatkan bahwa jika praktik pemberian tahanan rumah terus dilakukan tanpa standar yang jelas dan transparan, hal ini dapat merusak wibawa penegakan hukum di Indonesia yang sudah terlanjur dianggap lemah.
Ya saya hanya bisa bilang, tidak ada makan siang gratis, kalau saya kutip kata Pak Mahfud MD, dia kan bilang penegakan hukum di Indonesia layaknya pasar kelontong, mau harga berapa barang itu, demikian pungkas Sahuri menegaskan kritiknya.
Sebagai informasi, Bengawan Kamto merupakan Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari atau PAL yang menjalani persidangan bersama terdakwa lain, Arief Rohman, sejak 1 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Jambi.
Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi melalui pengajuan kredit investasi dan modal kerja di bank Badan Usaha Milik Negara yang tidak sesuai dengan kondisi perusahaan, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp105 miliar.
Pihak pengadilan menyebut bahwa status tahanan rumah diberikan karena kondisi kesehatan terdakwa yang memerlukan perawatan lanjutan pasca operasi jantung yang baru dijalani, sebuah keputusan yang menuai sorotan publik.
Kasus ini kini tidak hanya bergulir di ruang sidang, tetapi juga menjadi perhatian luas publik yang terus menyoroti keadilan, konsistensi hukum, serta perlakuan istimewa terhadap terdakwa korupsi dengan kerugian negara fantastis.
Ke depan, transparansi dan konsistensi dalam penerapan hukum dinilai menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan yang adil dan tidak diskriminatif.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok