Berita, Nasional

Pengamat Sebut Wapres Gibran Berjuang Sendiri Hadapi Gugatan Ijazah Tanpa Backing Kuat Partai Koalisi

Repelita.id

28 September 2026 00:31 WIB

Pengamat Sebut Wapres Gibran Berjuang Sendiri Hadapi Gugatan Ijazah Tanpa Backing Kuat Partai Koalisi
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Dinamika politik seputar gugatan keabsahan administratif pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi memunculkan sorotan tajam dari kalangan analis.

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno mengamati adanya fenomena di mana partai politik koalisi pendukung pemerintahan terkesan abai dan membiarkan sang wakil presiden berjuang seorang diri.

ADVERTISEMENT

Dukungan publik maupun upaya pembelaan institusional sejauh ini terpantau hanya dimotori oleh barisan relawan pendukung Joko Widodo serta kader Partai Solidaritas Indonesia.

Ya memang harus diakui ada kesan bahwa Wapres Gibran terkait dengan gugatan terkait dengan validasi ijazahnya ini kan berjuang sendirian pada akhirnya.

Dan kalau mau jujur sebenarnya yang suka pasang badan dan membela itu ya kawan-kawan PSI ataupun relawan-relawan Jokowi, ujar Adi mengulas situasi tersebut.

Menurut analisisnya, sikap dingin partai-partai koalisi dilatarbelakangi oleh anggapan bahwa perkara sengketa administratif pencalonan tersebut sudah berada pada koridor paska pemilihan umum.

Kelengkapan berkas pendidikan menengah atas itu dinilai oleh para pimpinan partai sebagai urusan personal individu dan bukan lagi agenda strategis koalisi pemerintahan secara menyeluruh.

Sepertinya partai-partai koalisi pendukung waktu 2024 yang lalu pasti beranggapan ini bukan domain mereka lagi karena ini adalah sifatnya post factum, urusannya sudah selesai.

Jadi karena yang digugat itu adalah keabsahan ijazah wakil presiden dan itu dianggap sebagai persoalan individu dan urusan pribadi dan tidak ada urusan-urusan yang terkait dengan urusan koalisional pemerintah secara umum, paparnya memperinci argumen.

Kondisi nir-dukungan dari partai mitra koalisi ini memicu kalkulasi politik bahwa kekuatan pengaruh atau tawar politik sang wakil presiden dinilai tidak terlampau signifikan di mata partai.

Bahkan ia memprediksi reaksi partai koalisi bakal berbalik seratus delapan puluh derajat apabila gugatan hukum serupa menerpa posisi kepala negara secara langsung.

Tapi kalau presidennya yang misalnya digugat, saya termasuk yang hakul yakin maka partai-partai koalisi ini tentu saja akan memberikan pembelaan dan pasang badan.

Ini sepertinya terkait dengan power, ini terkait dengan pengaruh yang sepertinya dimiliki oleh Pak Wakil Presiden Republik Indonesia hari ini yang mungkin power-nya tidak terlampau signifikan di hadapan partai-partai politik koalisional pemerintah, ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro dalam program siaran KompasTV pada hari Jumat tanggal 25 September tahun 2026 membedah dampak ikutan dari bergulirnya sidang gugatan tersebut.

Ia menilai rangkaian polemik bertubi-tubi yang menyasar keluarga Solo berpotensi mereduksi pengaruh politik jangka panjang sang mantan presiden atau penggerusan gelombang dukungan.

Efek dari sidang ini punya framing kuat kepada publik dua hal.

Pertama, soal melucuti Jokowi Effect, kata Agung menjelaskan analisisnya.

Ia menambahkan bahwa partai politik pendukung keluarga tersebut yang tengah bersiap menghadapi kontestasi elektoral mendatang turut terancam mengalami pelemahan basis pertahanan opini.

Suka atau tidak, PSI ini benteng politiknya keluarga Solo, semacam itu.

Jadi ketika Jokowi Effect dilucuti, otomatis benteng ini perlahan akan runtuh, sambungnya menegaskan.

Dampak berikutnya berkaitan erat dengan legitimasi moral publik yang melihat isu ijazah identik dengan standar integritas pendidikan serta etika moralitas tinggi.

Hal tersebut dikhawatirkan membentuk persepsi minor di tengah masyarakat yang pada gilirannya merugikan jalan elektoral di masa depan.

Ini bisa membuat persepsi dan opini terhadap keluarga Solo menjadi minor.

Kalau persepsinya minor, bagaimana mungkin bisa berkontestasi secara maksimal di 2029?, ucapnya mengingatkan.

Di sisi lain, Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara Andi Azwan mengecam keras langkah hukum yang ditempuh oleh para pemohon karena dinilai sudah kedaluwarsa dan keluar dari akal sehat.

Pihaknya menegaskan bahwa proses konstitusional pemilihan umum telah tuntas sepenuhnya dan pemerintahan berjalan normal selama hampir dua tahun kepemimpinan.

Jadi, kalau kita melihat apa yang dilakukan itu adalah mengada-ada ya yang dilakukan Denny Indrayana, ini sudah kebablasan, ya sedikit pintar-pintar bodohlah menurut saya, cetus Andi.

Ia menambahkan bahwa seluruh persyaratan pencalonan hingga pelantikan resmi pasangan kepala negara telah melalui prosedur verifikasi ketat sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Itulah yang dibuat oleh mereka, mencoba mencari-cari celah yang dikatakan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Sudah selesai surat keterangan itu, pungkasnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung