Berita, Nasional

Pengembalian Kendaraan Sitaan Noel Diiringi Pesan Politik Istri Agar Prabowo Waspada Pengkhianatan Elite

Repelita.id

21 July 2026 17:10 WIB

Pengembalian Kendaraan Sitaan Noel Diiringi Pesan Politik Istri Agar Prabowo Waspada Pengkhianatan Elite
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Lembaga antirasuah mengembalikan tiga unit kendaraan roda empat milik terpidana kasus korupsi Immanuel Ebenezer yang sebelumnya sempat disita sebagai barang bukti.

Penyerahan kembali aset tersebut diiringi dengan penyampaian titipan pandangan politis dari sang mantan pejabat negara melalui istrinya kepada kepala negara.

ADVERTISEMENT

Istri sang terpidana, Silviana Immanuel, menyebut suaminya menitipkan peringatan agar pimpinan tertinggi pemerintahan senantiasa waspada terhadap potensi pengkhianatan di lingkaran terdekat.

Gelombang persaingan antarfigur elite di sekitar tampuk kekuasaan diprediksi bakal memanas sepanjang rentang waktu dua tahun mendatang.

"Ada pesan politik ya dari Pak Immanuel, 2026 sampai 2027 akan terjadi para elite di lingkaran Prabowo akan saling mengkhianati. Itu aja sih pesan dari Pak Immanuel," ujar Silviana kepada wartawan.

Pesan tersebut disampaikan sebagai bentuk atensi terhadap stabilitas jalannya pemerintahan di bawah komando Presiden Prabowo Subianto agar tidak mudah goyah.

Keluarga berharap kepala negara meningkatkan kehati-hatian dalam membaca peta kekuatan politik di sekelilingnya guna menghindari potensi perpecahan internal.

"Jadi Pak Immanuel berharap Pak Prabowo untuk waspada dan berhati-hati di sekitar lingkaran Pak Prabowo. Itu aja sih pesan politiknya dari Pak Immanuel untuk Pak Prabowo Presiden," jelasnya.

Adapun daftar kendaraan yang dipulangkan meliputi satu unit SUV mewah Land Cruiser 300, sedan Mercedes-Benz C300, serta satu mobil pabrikan BAIC BJ40 Plus.

Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan tersebut sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun enam bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim menyatakan sang mantan pejabat terbukti secara sah melakukan rasuah terkait pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan kerja di kementerian yang pernah dipimpinnya.

Selain mendekam di jeruji besi, terpidana juga diwajibkan melunasi denda ratusan juta rupiah serta membayar uang pengganti kerugian negara sesuai amar putusan pengadilan(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung