Berita, Hukum

Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Saiful Mujani Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penghasutan, Saya Khawatir Suara Kritis Dibungkam

Repelita.id

04 June 2026 23:18 WIB

Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Saiful Mujani Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penghasutan,  Saya Khawatir Suara Kritis Dibungkam
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pakar riset opini publik Saiful Mujani mendatangi markas Korps Bhayangkara regional guna memenuhi panggilan pemeriksaan interogasi atas statusnya sebagai pihak terlapor terkait perkara tuduhan provokasi massa.

Tokoh intelektual tersebut tampak melangkahkan kaki ke gedung direktorat kriminal dengan dikawal ketat oleh advokat senior Todung Mulya Lubis beserta barisan pegiat HAM serta koalisi sipil nasional.

ADVERTISEMENT

Dirinya menegaskan komitmen penuh untuk bersikap kooperatif di hadapan tim pemeriksa guna meluruskan polemik hukum yang tengah diarahkan kepada dirinya.

"Siap memberikan klarifikasi undangannya. Mudah-mudahan jadi clear," katanya kepada awak media, Kamis 4 Juni 2026.

Saat disinggung oleh awak media mengenai bekal kelengkapan berkas dokumen pendukung maupun lembar alat bukti yang dipersiapkan untuk mematahkan sangkaan penyidik dirinya merespons santai.

"Buktinya ada di kepala semua," ujarnya.

Semenjak awal bergulirnya kasus ini akademisi senior tersebut berkomitmen untuk tidak akan pernah mangkir ataupun menghindar dari proses penegakan keadilan pidana.

Menurut pandangannya sebagai bagian dari entitas warga negara yang patuh hukum dirinya merasa wajib menunjukkan iktikad baik apabila keterangannya dirasa krusial bagi kepolisian.

"Kalau dibutuhkan informasi dari saya atau apa pun, dipanggil pihak yang berwajib, saya pasti datang. Dan saya datang sekarang ini menghadap pak polisi," ucapnya.

Kendati demikian dirinya memendam sebuah keresahan sosiologis yang jauh lebih fundamental di mana persoalan ini dinilainya bukan lagi sekadar urusan personal individu belaka.

Ia memandang tekanan yudisial yang dihadapinya saat ini berpotensi menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan iklim kemerdekaan berpikir ilmiah serta hak berpendapat di negara hukum.

"Yang saya sangat khawatir adalah apabila suara kritis itu dibungkam. Itu bukan menyangkut diri saya, tapi menyangkut komunitas kita sebagai akademisi, intelektual publik, juga aktivis yang punya komitmen pada nilai-nilai kebangsaan," tuturnya.

Dirinya menaruh ekspektasi besar agar jalannya investigasi aparat dapat menjadi barometer objektif guna mengukur ketahanan pilar kebebasan berpendapat masyarakat kontemporer.

"Hari ini kita akan menjalaninya. Apakah kita masih menghargai kebebasan berbicara, kebebasan mengkritik, dan demokrasi secara umum," harapnya.

Sebagai catatan historis perkara dugaan makar verbal ini bergulir pascaadanya empat berkas aduan resmi dari aliansi warga yang masuk ke meja penyidik pada medio musim semi lalu.

Seluruh materi gugatan tersebut bermula dari pemaparan diskusi publik yang diisi oleh Saiful bersama pakar hukum tata negara Feri Amsari dalam sebuah forum diskusi reflektif di Jakarta Timur.

Kelompok pelapor menuduh isi pemikiran materi yang dipaparkan dalam forum tersebut telah melanggar batasan hukum positif yang diatur dalam kodifikasi hukum pidana nasional terkait hasutan.

Hingga saat ini unit siber serta kriminal umum masih terus mengumpulkan kesaksian ahli guna membedah ada tidaknya delik pelanggaran hukum dalam rangkaian peristiwa tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung