Berita, Nasional

Penyadapan Presiden: Ada Apa di Balik Kekuatan Jenderal Polisi?

Repelita.id

04 November 2026 15:36 WIB

Penyadapan Presiden: Ada Apa di Balik Kekuatan Jenderal Polisi?
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo oleh jajaran aparat kepolisian di bawah komandonya sendiri dinilai bukan sekadar persoalan reformasi POLRI biasa. Peristiwa ini dinilai sebagai ancaman yang sangat serius terhadap kewibawaan negara serta supremasi konstitusi yang berlaku di Indonesia.

Pemerhati Kebijakan Publik sekaligus Sekjen Forum Tanah Air, Syafril Sjofyan menyampaikan pandangannya mengenai isu krusial tersebut pada 4 November 2026. Ia menegaskan bahwa perbuatan tersebut melampaui masalah disiplin internal kepolisian semata.

ADVERTISEMENT

Menurut Syafril Sjofyan pada 4 November 2026, mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah jenderal diduga menyadap Presiden Prabowo sejak Oktober 2025. Tindakan pengumpulan informasi rahasia ini disinyalir untuk kepentingan politik dan mempertahankan kekuasaan.

Ia juga menekankan pada 4 November 2026 bahwa Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan resmi menurut UUD 1945. Oleh sebab itu, setiap tindakan sengaja yang mengganggu independensi pengambilan keputusan Presiden wajib diselidiki secara menyeluruh.

Perkembangan signifikan dalam kasus ini diumumkan Bareskrim Polri pada 3 November 2026 terkait penetapan tiga jenderal polisi sebagai tersangka. Tiga nama yang ditetapkan adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengonfirmasi pada 3 November 2026 bahwa dugaan penyadapan tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Penyelidikan menemukan penyusupan nomor telepon ke sistem Lawful Interception Management System secara ilegal tanpa prosedur verifikasi.

Penyidik Bareskrim Polri pada 3 November 2026 juga menemukan dugaan kuat adanya penghapusan berkas penyadapan pada Oktober 2026. Langkah tersebut diduga sengaja dilakukan oleh para pelaku guna menghilangkan jejak digital dari tindakan ilegal mereka.

Sasaran penyadapan ini tidak hanya menyasar nomor telepon pribadi Presiden Prabowo semata. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, awak media, organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha turut menjadi korban peretasan jaringan komunikasi tersebut.

Syafril Sjofyan pada 4 November 2026 menyatakan bahwa penjeratan tersangka dengan KUHP dan UU ITE harus menjadi titik awal pengungkapan. Fokus utama penyidikan kini berada pada pencarian pihak pemberi perintah, motif utama, serta pihak penerima data hasil sadapan.

Beberapa peristiwa politik sebelum pengumuman kasus ini dinilai Syafril Sjofyan pada 4 November 2026 saling berkaitan erat. Salah satunya adalah pernyataan Prof. Connie Rahakundini Bakrie pada Februari 2024 mengenai skenario masa jabatan Presiden.

Pada Februari 2024, Prof. Connie Rahakundini Bakrie menyampaikan bahwa ia memperoleh informasi dari Rosan Roeslani terkait masa jabatan Presiden. Informasi tersebut menyebut Prabowo kemungkinan hanya menjabat dua tahun sebelum dilanjutkan oleh Gibran selama tiga tahun.

Selanjutnya pada 17 September 2025, Kapolri menerbitkan Sprin/2749/IX/2025 tentang pembentukan tim transformasi reformasi POLRI internal beranggota 52 orang. Pengumuman resmi tim internal tersebut disampaikan kepada publik pada 22 September 2025.

Langkah pembentukan tim internal tersebut mendahului pembentukan tim reformasi POLRI yang direncanakan oleh pemerintah pusat. Syafril Sjofyan pada 4 November 2026 menilai tindakan ini memicu pertanyaan besar terkait koordinasi dan kewenangan Kapolri.

Kontroversi lain muncul saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI ketika Listyo Sigit Prabowo menyampaikan sikap tegasnya. Ia menyatakan akan melawan sampai titik darah terakhir jika institusi POLRI ditempatkan di bawah naungan kementerian.

Syafril Sjofyan pada 4 November 2026 mengingatkan bahwa ia pernah menulis opini kritik atas pernyataan tersebut pada Februari 2026. Opini berjudul Kapolri Listyo Sigit Harus Diperhentikan itu menyoroti batas antara pendapat kelembagaan dan pembangkangan terhadap pemerintah.

Terdapat pula dugaan keterkaitan antara pimpinan POLRI dengan pergerakan politik serta rencana aksi massa di lapangan. Pemberitaan pada September 2026 memuat pernyataan Budi Arie mengenai potensi perubahan kepemimpinan nasional sebelum tahun 2029 mendatang.

Pernyataan Budi Arie pada September 2026 disampaikan dalam pertemuan relawan Jokowi yang juga dihadiri langsung oleh Jokowi. Salah seorang tokoh relawan bahkan mengusulkan nama Gibran dan KDM sebagai figur pengganti kepemimpinan nasional.

Syafril Sjofyan pada 4 November 2026 menegaskan bahwa dugaan hubungan pimpinan POLRI dengan organisasi buruh harus diuji tuntas. Penyidik wajib memeriksa bukti komunikasi elektronik, aliran perintah, serta tindakan nyata di lapangan secara meyakinkan.

Empat hipotesis utama dimunculkan Syafril Sjofyan pada 4 November 2026 untuk mengusut tuntas motif penyadapan tersebut. Hipotesis pertama menduga penyadapan dipakai untuk mengamankan posisi jabatan dan mengantisipasi keputusan pergantian Kapolri oleh Presiden.

Hipotesis kedua menyoroti dugaan upaya mengendalikan informasi strategis, rencana keputusan pejabat, serta arah kebijakan pemerintahan. Penyidik dituntut membongkar siapa penerima rekaman sadapan dan apakah data tersebut diserahkan kepada jaringan politik luar.

Hipotesis ketiga mengarahkan pada kemungkinan adanya operasi politik terstruktur guna memengaruhi pergantian kepemimpinan nasional. Kronologi pernyataan Connie, dinamika relawan, serta wacana aksi massa perlu dipetakan apakah saling terhubung secara operasional.

Hipotesis keempat menekankan dugaan kepentingan mempertahankan kekuatan kelembagaan kepolisian di atas otoritas pemerintahan sipil. Pernyataan melawan di DPR serta penyadapan Presiden menjadi petunjuk penting adanya pola penyalahgunaan kekuasaan secara sistematis.

Syafril Sjofyan pada 4 November 2026 juga mendorong penyidik untuk menguji penerapan pasal tindak pidana makar. Pasal 191 dan Pasal 193 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur sanksi berat bagi upaya melumpuhkan atau menggulingkan pemerintah yang sah.

Ia menegaskan berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 11 UU Nomor 2 Tahun 2002 bahwa POLRI berada tepat di bawah Presiden. Kepolisian merupakan alat negara yang tunduk pada hukum dan konstitusi, bukan kekuatan politik mandiri.

Presiden Prabowo didesak oleh Syafril Sjofyan pada 4 November 2026 untuk mengambil langkah berani membongkar kasus ini. Penyidikan tidak boleh berhenti pada tiga tersangka teknis, melainkan harus menyasar seluruh aktor intelektual di belakangnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung