Berita, Nasional

Penyidikan korupsi dan TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah rampung, aset senilai Rp846 miliar resmi disita

Repelita.id

15 September 2026 22:04 WIB

Penyidikan korupsi dan TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah rampung, aset senilai Rp846 miliar resmi disita
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Penyidikan kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah beserta jajarannya resmi diselesaikan.

Kepastian tuntasnya proses hukum tersebut disepakati melalui rapat koordinasi bersama yang menghadirkan Tim 9 Kejaksaan Agung, Kortas Tipidkor Polri, Polda Metro Jaya, KPK, Komisi Kejaksaan, hingga jajaran Jampidsus.

ADVERTISEMENT

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono menegaskan seluruh rangkaian teknis penyidikan telah selesai dan kini tinggal menunggu verifikasi akhir berkas perkara.

"Jadi, perkaranya dari teknis penyidikan menurut Tim 9 dianggap sudah selesai. Kami menunggu pernyataan lengkap atau P21 dari penuntut umum," ujar Rudi Margono, Selasa (15/9/2026).

Pihak kepolisian dan kejaksaan dalam kasus ini telah menetapkan tiga orang tersangka utama yang bertindak dalam skema korupsi serta pencucian uang.

Ketiga tersangka tersebut yakni Febrie Adriansyah yang terjerat pasal korupsi dan pencucian uang, serta dua rekanan bernama Don Ritto dan Nurman Herin yang dijerat pasal pencucian uang.

Tim penyidik gabungan telah melakukan penyitaan terhadap puluhan aset berharga milik para tersangka demi mengamankan pemulihan kerugian keuangan negara.

Daftar barang sitaan tersebut terdiri dari 38 unit tanah dan bangunan, 27 lembar kepemilikan saham, simpanan valuta asing, batangan emas, hingga dokumen penting hasil penyisiran di Sentul Jawa Barat.

"Kemudian dugaan dari 38 objek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp846 miliar. Ini diluar yang disita dari barang bukti Sentul kemarin," jelas Rudi.

Guna menjaga independensi dan keterbukaan publik, penyidikan kasus bernilai jumbo ini dikawal ketat oleh kolaborasi lintas instansi penegak hukum secara terpadu.

Langkah pengawasan tersebut diperkuat dengan supervisi langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi serta pengawalan aspek akuntabilitas oleh Komisi Kejaksaan.

Seluruh pihak yang terlibat dalam rapat koordinasi mendorong agar pelimpahan berkas perkara ke meja hijau segera dieksekusi tanpa menunda waktu.

"Dari rapat koordinasi disepakati agar perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penanganan perkara ini," pungkasnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung