Repelita Jakarta - Jalannya persidangan kasus dugaan dokumen kelulusan Joko Widodo yang menghadirkan agenda pemeriksaan saksi berjalan dengan sangat cepat di ruang pengadilan.
Berdasarkan rekaman pernyataan resmi Dokter Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa yang disiarkan kanal YouTube KompasTV pada Kamis, 15 Oktober 2026, durasi sidang berlangsung singkat karena adanya saksi yang absen.
ADVERTISEMENT
Dokter Tifa membeberkan bahwa satu orang saksi atas nama Ade Darmawan terkonfirmasi tidak hadir memenuhi panggilan persidangan tanpa memberikan alasan yang jelas.
Sementara itu, dua saksi yang memenuhi panggilan dan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim adalah saksi Aswan serta saksi Freddy Alex Damanik.
Terdakwa Dokter Tifa menilai pemanggilan saksi Aswan oleh Jaksa Penuntut Umum ke persidangan ini hanya terkesan membuang-buang anggaran negara semata.
Hal tersebut didasarkan pada pengakuan saksi Aswan di persidangan yang menyatakan bahwa dirinya datang bukan untuk bersaksi untuk perkara Dokter Tifa melainkan untuk tersangka lain.
Dokter Tifa juga membongkar adanya ketidaksesuaian rekam medis perkara di mana saksi Aswan mengaku di bawah sumpah sidang bahwa dirinya tidak disumpah saat proses pemeriksaan BAP di kepolisian.
Padahal, Dokter Tifa menyebut di dalam dokumen lembar BAP jelas tertera bahwa saksi telah menandatangani berita acara sumpah di atas agama Islam pada jam 12.15 WIB.
Kejanggalan waktu turut disorot tim advokat karena saksi Aswan tercatat menandatangani sumpah pada pukul 12.15 WIB sedangkan proses interogasi pemeriksaan BAP baru dimulai pukul 12.30 WIB.
Selain itu, Dokter Tifa membeberkan riwayat politik saksi Aswan yang pernah gagal mencalonkan diri sebagai anggota legislatif melalui Partai Amanat Nasional serta Partai Nasdem.
Saksi Aswan juga meluruskan riwayatnya yang pernah mendirikan organisasi sayap Persatuan Tionghoa Indonesia Raya atau Petir saat dirinya masih aktif bernaung di bawah Partai Gerindra pada tahun 2012.
Selanjutnya, Dokter Tifa melayangkan protes keras terhadap kesaksian Freddy Alex Damanik yang menyebut dirinya sebagai seorang ahli abal-abal di dalam berkas pemeriksaan kepolisian.
Dokter Tifa menegaskan bahwa dirinya merupakan lulusan strata satu dan strata dua resmi dari Universitas Gadjah Mada serta menempuh program doktor di Universitas Indonesia dan Universitas Padjadjaran.
Tim penasihat hukum Dokter Tifa juga menilai berkas perkara cacat formil dan materil karena kesaksian Freddy Alex Damanik terbukti menggunakan akun sosial media palsu milik orang lain.
Pihak advokat menegaskan hingga sidang ketiga ini tidak ada satu pun saksi uploader maupun downloader yang dihadirkan JPU mampu menunjukkan lembaran fisik ijazah asli kelulusan milik Joko Widodo.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok