Berita, Nasional

Persoalan Ijazah Memanas,, Refly Harun Sebut Anies Baswedan Penuhi Syarat Dampingi Prabowo Gantikan Posisi Gibran

Repelita.id

08 November 2026 22:53 WIB

Persoalan Ijazah Memanas,, Refly Harun Sebut Anies Baswedan Penuhi Syarat Dampingi Prabowo Gantikan Posisi Gibran
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai bahwa Anies Baswedan sejatinya memenuhi seluruh kriteria untuk menjabat sebagai Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto guna menggantikan posisi Gibran Rakabuming Raka.

ADVERTISEMENT

Menurut pandangan Refly, rekam jejak Anies sebagai mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus mantan Menteri Pendidikan membuktikan bahwa tokoh tersebut menguasai tata kelola birokrasi serta memiliki kapasitas memadai untuk bekerja di pemerintahan.

"Anies sesungguhnya memenuhi segala syarat untuk menjadi pendamping Prabowo. Dia orang yang bisa paham manajemen, manageable dan sudah pernah sudah tahu bagaimana bekerja di pemerintahan, dan siapa bilang kalau dia tidak bisa kerja ya," ujarnya dalam tayangan kanal YouTube Refly Harun, sebagaimana dikutip pada Sabtu, 7 November 2026.

Selain aspek pengalaman birokrasi, Refly juga menyoroti keunggulan pribadi Anies yang dinilai masih memiliki energi muda serta dorongan inovasi pembaruan yang sangat tinggi.

"Anies sangat bisa bekerja karena dia semangat dan jiwanya masih semangat muda dan semangat pembaruannya tinggi sesungguhnya," katanya.

Kendati demikian, Refly menggarisbawahi bahwa hambatan utama bukanlah soal kompetensi, melainkan apakah sosok Anies dapat diterima secara politik oleh Presiden Prabowo maupun jajaran partai koalisi pendukung pemerintah.

"Tapi masalahnya sederhana apakah dia akan diterima oleh partai-partai pendukung Prabowo dan Prabowo sendiri. Kenapa? Kenapa Anies banyak ditolak? Karena barang bagus," tandasnya.

Sebagai latar belakang situasi politik terkini, Gibran Rakabuming Raka memang tengah menghadapi gelombang desakan mundur dari kursi wakil presiden menyusul terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung terkait polemik keabsahan ijazahnya.

Pada tanggal 6 Oktober 2026, dalam uraian pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, maupun diploma luar negeri yang setara dengan jenjang pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat.

Sementara itu pada tanggal 30 Oktober 2026, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA luar negeri milik Gibran adalah tidak sah dan batal demi hukum. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung