Repelita Jakarta - Pimpinan Majelis Dzikir Nurul Hikam Bekasi Asep Setiawan atau yang akrab disapa Abah Setu menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada umat Islam.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul polemik ungkapan kontroversialnya yang dinilai telah mendiskreditkan serta menghina Nabi Muhammad melalui rekaman video di media sosial.
ADVERTISEMENT
Proses mediasi dan penandatanganan permohonan maaf itu dilangsungkan di Markas Kepolisian Resor Metro Bekasi, Cikarang Utara, pada hari Kamis tanggal 10 September 2026.
Pertemuan tersebut difasilitasi oleh Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bekasi serta disaksikan langsung oleh jajaran kepolisian dan para pemuka agama setempat.
"Pada hari ini, 10 September, di Mapolres Metro Bekasi, dengan disaksikan oleh para saksi yang hadir, saya Asep Setiawan alias Abah Setu, sehubungan dengan beredar video yang telah menyinggung kaum muslimin dan muslimat yang telah menghina Nabi Muhammad saw, dengan ini saya mengakui dan menyatakan salah atas kekeliruan tersebut," ucapnya saat membacakan surat pernyataan resmi.
"Bahwa video tersebut menyinggung dan menghina kaum muslimin, oleh karenanya, saya meminta maaf sebesar-besarnya," tambahnya.
Sebelumnya, kemarahan warga sempat memuncak hingga berujung pada aksi penggerudukan ke lokasi majelis yang bertempat di Desa Telajung, Cikarang Barat, pada hari Senin tanggal 7 September 2026 malam.
Gelombang protes tersebut dipicu oleh tayangan siaran langsung di platform digital tatkala pimpinan majelis itu melontarkan pandangan yang dianggap melukai perasaan umat Islam.
Meski sempat berdalih bahwa konten video tersebut merupakan hasil manipulasi teknologi kecerdasan buatan, ia akhirnya mengakui kekeliruan pemahamannya di hadapan para ulama.
Ketua MUI Kabupaten Bekasi Mahmud menjelaskan bahwa polemic tersebut bermula dari cara pandang keagamaan yang keliru ketika mencampuradukkan ajaran syariat dan hakikat di ruang publik.
Kendati demikian, pihak ulama dan kepolisian memberikan apresiasi atas sikap kooperatif yang ditunjukkan pimpinan majelis tersebut yang bersedia mengakui kesalahan secara terbuka.
Sebagai bagian dari penyelesaian masalah, seluruh kegiatan pengajaran di majelis zikir tersebut resmi dihentikan sementara proses hukum atas dugaan penistaan agama tetap berjalan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok