Berita, Hukum

Pitra Romadoni Soroti Disparitas Hukum Terkait Pemberian Fasilitas Tahanan Rumah Bagi Terdakwa Nadiem Makarim

Repelita.id

14 May 2026 17:31 WIB

Pitra Romadoni Soroti Disparitas Hukum Terkait Pemberian Fasilitas Tahanan Rumah Bagi Terdakwa Nadiem Makarim
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Mantan pimpinan kementerian pendidikan Nadiem Anwar Makarim kini resmi berstatus sebagai tahanan kota setelah permohonan pemindahan lokasi kurungan dikabulkan hakim dalam perkara korupsi komputer jinjing.

Kebijakan hukum yudisial tersebut langsung memicu sorotan tajam dari kalangan ahli hukum karena dianggap berpotensi mencederai rasa keadilan publik di tengah gencarnya program pemberantasan korupsi nasional.

ADVERTISEMENT

Ketua umum perkumpulan praktisi hukum Pitra Romadoni Nasution menegaskan bahwa konversi status kurungan bagi pesohor politik korporasi wajib dilandasi oleh argumentasi yuridis yang sangat kuat dan objektif di pengadilan.

Ia menambahkan bahwa instrumen hukum acara pidana domestik memang memberikan celah bagi peralihan status masa tahanan tersebut namun penerapannya tidak boleh memicu asumsi adanya hak istimewa bagi elite.

“Ketika seorang terdakwa korupsi memperoleh fasilitas tahanan rumah, sementara terdakwa lain dalam kondisi kesehatan berat hanya memperoleh pembantaran atau tetap ditahan, maka publik wajar mempertanyakan konsistensi penegakan hukum,” kata Pitra dalam keterangannya, Kamis 14 Mei 2026.

Lebih lanjut dirinya mendesak pihak korps kejaksaan maupun majelis hakim membuka secara transparan alasan medis atau urgensi kemanusiaan di balik pemberian fasilitas rumah bagi sang mantan menteri.

“Korupsi adalah extraordinary crime. Oleh karena itu, setiap kebijakan hukum terhadap terdakwa korupsi harus dilakukan secara ekstra hati-hati agar tidak mencederai rasa keadilan publik,” kata Pitra.

Pitra juga mengoreksi adanya kesenjangan mencolok dalam penegakan hukum di tanah air dengan merefleksikan kembali ketegasan aparat pada kasus hukum yang menyeret mendiang kepala daerah Papua dahulu.

“Disparitas penegakan hukum dapat menurunkan legitimasi institusi penegak hukum apabila tidak disertai alasan hukum yang jelas dan terbuka. Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” kata Pitra.

Ia memungkas ulasannya dengan mengingatkan otoritas yudisial agar tidak memberikan kelonggaran tanpa pembuktian rekam medis otentik yang dapat diuji oleh publik guna memulihkan wibawa institusi peradilan negara.

“Penegakan hukum harus menjaga moralitas publik," pungkas Pitra.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (1)

S
SUTA WIDHYA SH 15/05/2026

Lumayan

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung