Berita, Internasional

PM Malaysia Sebut eFishery Lakukan Penipuan Berencana, Kerugian Investasi Dana Pensiun Capai Ratusan Miliar Rupiah

Repelita.id

17 July 2026 21:38 WIB

PM Malaysia Sebut eFishery Lakukan Penipuan Berencana, Kerugian Investasi Dana Pensiun Capai Ratusan Miliar Rupiah
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, secara terbuka menyatakan bahwa kasus hukum yang membelit startup agritech eFishery merupakan bentuk penipuan yang sudah dirancang secara sistematis atau premeditated fraud.

Dugaan rekayasa laporan keuangan yang dilakukan manajemen perusahaan tersebut mengakibatkan dana pensiun pegawai negeri Malaysia, KWAP, mengalami kerugian investasi mencapai angka RM 200 juta.

ADVERTISEMENT

Keterangan tertulis tersebut disampaikan Anwar menanggapi pertanyaan di parlemen Malaysia pada Rabu (16/7).

Dia menjelaskan bahwa tindakan manipulatif yang dilakukan manajemen eFishery tidak hanya menyesatkan pihak KWAP saja, tetapi juga sejumlah investor global berskala besar.

Namun demikian, investasi di eFishery merupakan penipuan yang telah direncanakan, dan telah terjadi manipulasi laporan keuangan oleh manajemen eFishery, tegas Anwar.

Menurut Anwar, keputusan KWAP untuk menyuntikkan modal ke perusahaan tersebut sebenarnya telah melalui prosedur evaluasi ketat dan uji tuntas yang mendalam.

Bahkan, laporan keuangan yang menjadi dasar pengambilan keputusan saat itu diklaim telah melalui proses verifikasi oleh auditor kelas internasional.

Namun, seluruh mekanisme pertahanan tata kelola tersebut gagal mengendus praktik kecurangan yang dilakukan oleh jajaran manajemen eFishery.

Selain KWAP, sejumlah institusi teknologi dunia lainnya seperti Temasek, SoftBank, Northstar, hingga 42XFund juga menjadi korban dalam skandal investasi ini.

Menanggapi kerugian besar tersebut, konsorsium investor kini telah menempuh jalur hukum untuk memulihkan dana mereka yang tertahan.

KWAP sendiri saat ini sedang melakukan evaluasi menyeluruh atas sistem persetujuan dan pengawasan investasi mereka agar kejadian serupa tidak terulang.

Setelah pembahasan tersebut, langkah-langkah tindak lanjut telah diambil sesuai dengan kerangka tata kelola institusi dan prinsip akuntabilitas, tambah Anwar.

Sebelumnya, pendiri eFishery Gibran Huzaifah telah dijatuhi vonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung atas tuduhan penggelapan dan pencucian uang.

Majelis hakim menyatakan Gibran beserta dua mantan eksekutifnya, Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi, terbukti bersalah dalam skandal keuangan yang merugikan hingga triliunan rupiah.

Jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa tindakan para terdakwa tidak hanya merusak operasional perusahaan namun juga menghancurkan kepercayaan investor secara luas (*).

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung