Berita, Nasional

PN Jaksel Tolak Praperadilan Roy Suryo, Hakim Sebut Upaya Hukum Tersebut Hanya Penyalahgunaan Prosedur untuk Menunda Persidangan

Repelita.id

20 July 2026 22:46 WIB

PN Jaksel Tolak Praperadilan Roy Suryo, Hakim Sebut Upaya Hukum Tersebut Hanya Penyalahgunaan Prosedur untuk Menunda Persidangan
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menggugurkan permohonan praperadilan yang dilayangkan Roy Suryo terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan fitnah terhadap mantan Presiden Joko Widodo.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan menegaskan bahwa langkah hukum tersebut sudah tidak lagi relevan karena berkas perkara inti telah masuk ke tahap persidangan di pengadilan.

ADVERTISEMENT

Menimbang bahwa hakim berpendapat Pasal 163 ayat 1 huruf a bermakna bahwa pemeriksaan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara, jika perkara pokok dilimpahkan pada saat proses praperadilan sedang berlangsung, papar hakim dalam pembacaan putusan, Senin (20/7/2026).

Majelis hakim menilai bahwa pengajuan praperadilan yang dilakukan secara berulang-ulang setelah pelimpahan perkara merupakan bentuk penyalahgunaan prosedur hukum yang dapat menghambat jalannya peradilan.

Namun, jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 ayat 3, maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum, tegasnya.

Hakim Darpawan menyoroti adanya indikasi kesengajaan untuk mengulur-ulur waktu pemeriksaan perkara pokok melalui mekanisme praperadilan ini.

Menimbang bahwa tindakan Pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara, dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara. Menurut hakim, upaya ini adalah salah satu bentuk penyalahgunaan praperadilan, ujarnya.

Dengan demikian, seluruh tuntutan pemohon ditolak secara mutlak oleh majelis hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan Pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya, pungkas hakim.

Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan fitnah terkait polemik ijazah Joko Widodo.

Saat ini, kasus tersebut terus berlanjut ke tahap persidangan untuk menentukan kebenaran hukum dari tuduhan yang dilayangkan kepada keduanya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung