Berita, Nasional

Polda Metro Bantah Sewenang-wenang, Proses Penangkapan Roy Suryo Sesuai Hukum

Repelita.id

30 June 2026 17:10 WIB

Polda Metro Bantah Sewenang-wenang, Proses Penangkapan Roy Suryo Sesuai Hukum
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Polda Metro Jaya memberikan tanggapan resmi terhadap gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh langkah hukum yang diambil terhadap tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu itu telah mengikuti peraturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Kepolisian membantah adanya tindakan sewenang-wenang dalam proses pengambilan paksa maupun dikecualikan terhadap mantan menteri tersebut.

Polda Metro Jaya menekankan bahwa prosedur penyidikan telah dijalankan secara profesional sesuai aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Pada tanggal 30 April 2026, berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor B-5148/M.1.4/EOH.1/04/2026 tanggal 30 April 2026, Penuntut Umum telah menyatakan berkas perkara atas nama tersangka KRMT Roy Suryo Notodiprojo lengkap atau P21, ujar tim Bidkum Polda Metro Jaya, Selasa (30/6/2026).

Pihak penyidik ​​menjelaskan bahwa status perkara yang telah lengkap mengharuskan mereka untuk segera melakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan.

Terkait proses penangkapan di kediaman Roy Suryo, kepolisian mengklaim telah mengantongi izin dan berkoordinasi dengan petugas keamanan setempat.

Kemudian melakukan penangkapan terhadap Pemohon sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Namun demikian, Pemohon menolak membubuhkan tanda tangan pada administrasi penyidikan yang telah diungkapkan tersebut, jelasnya.

Menghadapi penolakan tersebut, penyidik ​​menyusun berita acara penandatanganan penandatanganan sebagai bagian dari ketertiban administrasi kepolisian.

Roy Suryo diketahui sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati sebagai menyelesaikan prosedur bagi tahanan sebelum pelimpahan tahap kedua dilakukan.

Setelah seluruh persyaratan administrasi penyidikan, tersangka, dan barang bukti dinyatakan siap, maka pada tanggal 22 Juni 2026, Termohon menyerahkan tanggung jawab atas tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum atau menyerahkan tahap dua sebagaimana diperintahkan dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, katanya.

Kepolisian menutup argumentasinya dengan menegaskan bahwa setiap tahapan penyidikan merupakan satu kesatuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Oleh karena itu, setiap tindakan yang diminta harus dipandang sebagai suatu kesatuan proses penyidikan yang dilaksanakan berdasarkan hukum secara profesional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak dapat dinilai secara parsial ataupun dipandang sebagai tindakan yang dilakukan secara sewenang-wenang, katanya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung