Repelita [Jakarta] - Polda Metro Jaya resmi menyampaikan tanggapan atas gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, pihak kepolisian melalui Kabidkum Kombes Abrianto Pardede mendesak hakim untuk menolak permohonan tersebut secara keseluruhan.
ADVERTISEMENT
Termohon mohon Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan: menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, ujar Abrianto.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penggeledahan telah dilakukan secara legal berdasarkan izin dari Ketua PN Tangerang bernomor 49/Pen.Pid.Ijin.Geledah/2025/PN TNG.
Operasi tersebut juga diperkuat dengan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya yang diterbitkan pada 19 Juni 2026.
Selain itu, tindakan penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo diklaim telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku melalui surat perintah yang sah.
Membebankan biaya perkara kepada pemohon atau menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, katanya.
Di sisi lain, Roy Suryo tetap bertahan pada argumennya bahwa penangkapan tersebut melanggar hak asasi manusia.
Ia kembali membandingkan prosedur penangkapan dirinya dengan dramatisasi film sejarah karena dirasa tidak manusiawi.
Roy menyebut adanya kejanggalan prosedur, seperti ketiadaan perwakilan ketua lingkungan dan penggunaan penutup wajah oleh petugas.
Jadi, adegannya memang tidak berlebihan kalau saya katakan benar-benar seperti film Pengkhianatan G30S/PKI, ya.
Karena saya tidak boleh berganti pakaian, tidak boleh makan, tidak boleh minum, mandi saja juga sudah nggak boleh, cuci muka saja hampir nggak boleh.
Untung di bawah itu ada dapur sehingga saya sempat cuci muka, kata Roy. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok