Berita, Nasional

Polda Metro Jaya: Penyidikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi Berlarut karena Hormati Equality Before the Law

Repelita.id

19 April 2026 22:24 WIB

Polda Metro Jaya: Penyidikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi Berlarut karena Hormati Equality Before the Law
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penanganan kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dinilai berlarut-larut, dengan menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan menyeluruh.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan bahwa penyidik harus mengakomodasi seluruh peristiwa hukum selama proses berlangsung agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

ADVERTISEMENT

Proses penyidikan dilakukan secara profesional sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara saintifik, ujar Iman pada Minggu, 19 April 2026.

Ia juga membantah adanya kendala dalam penyidikan yang telah berjalan sekitar satu tahun, karena hingga kini penyidik tidak menemukan hambatan berarti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menambahkan bahwa lamanya proses lebih disebabkan upaya penyidik menghormati prinsip kesetaraan di depan hukum atau equality before the law.

Ada prinsip equality before the law, semua orang berstatus sama di depan hukum, ada permohonan dari pihak tersangka tentang menghadirkan saksi yang meringankan, ada saksi ahli, tutur Budi.

Karena tidak memiliki lab yang dimaksud, nah itulah jadi bukan kendala tapi menampung, mengakomodir semua yang disampaikan oleh tersangka, kata dia.

Awal mula kasus tersebut ialah dari tudingan keras yang menyebut ijazah S1 Jokowi palsu, padahal Jokowi diketahui merupakan lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada dengan dokumen akademik yang sah.

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa 130 saksi, mengumpulkan ratusan dokumen, serta melibatkan puluhan ahli, dengan uji forensik terhadap ijazah dilakukan di Puslabfor Polri.

Laboratorium tersebut telah terakreditasi dan memiliki legitimasi hukum dalam pembuktian, ujar Iman Imanuddin.

Dari hasil penyidikan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster, yaitu klaster pertama Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Sebagian tersangka memilih penyelesaian melalui jalur damai, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar, namun proses hukum terhadap tersangka lainnya tetap berlanjut.

Berkas perkara bagi tersangka yang tidak berdamai telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk penanganan lebih lanjut di persidangan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung