Berita, Nasional

Polda Metro Jaya Segera Rilis Status P21 Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi yang Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa

Repelita.id

13 May 2026 19:11 WIB

Polda Metro Jaya Segera Rilis Status P21 Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi yang Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Aparat penegak hukum kepolisian daerah metropolitan bersiap memublikasikan status hukum lanjutan terkait perkara dugaan pencemaran nama baik yang menyeret pakar telematika bersama seorang aktivis kesehatan nasional.

Penyelidikan intensif tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan resmi yang dilayangkan oleh mantan kepala negara ketujuh mengenai tuduhan pemalsuan dokumen kelulusan akademik di ruang publik.

ADVERTISEMENT

Otoritas kepolisian memastikan kepastian kelengkapan berkas perkara atau status P21 akan segera dibeberkan secara transparan kepada masyarakat dalam kurun waktu yang tidak lama lagi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa saat ini jajaran penyidik tengah merampungkan seluruh proses pemenuhan berkas administrasi yudisial.

Melalui keterangan resminya pada Rabu, 13 Mei 2026, juru bicara berpangkat perwira menengah tersebut memberikan konfirmasi tertulis yang berbunyi “Kalau terkait tentang perkara Pak Roy Suryo dan Dokter Tifa, dalam waktu dekat kami akan rilis terkait tentang keputusan perkara tersebut sudah P21 atau belum,”.

Pihak berwenang menepis keraguan publik mengenai kepastian hukum kasus ini dan kembali menegaskan bahwa pengumuman resmi bakal dikeluarkan sebelum pergantian kalender bulan berjalan berakhir.

Sebelumnya markas besar kepolisian daerah telah melangsungkan gelar perkara guna merespons laporan pengaduan dari mantan orang nomor satu di Indonesia tersebut terkait polemik ijazah.

Berdasarkan hasil ekspose hukum internal tersebut, tim penyidik sepakat menaikkan status hukum terhadap sejumlah figur publik yang diduga terlibat langsung dalam penyebaran informasi palsu.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan pada Jumat, 7 November 2025 memberikan rincian pembagian kelompok perkara dengan menyatakan "Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster,".(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung