Berita, Nasional

Polda Metro Tak Gentar Putusan Praperadilan Roy Suryo: Penyidikan Tetap Sah

Repelita.id

07 July 2026 23:27 WIB

Polda Metro Tak Gentar Putusan Praperadilan Roy Suryo: Penyidikan Tetap Sah
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Polda Metro Jaya memastikan tidak gentar dengan putusan praperadilan yang dimenangkan Roy Suryo di PN Jakarta Selatan.

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede menegaskan proses penyidikan tetap berjalan sah secara hukum.

ADVERTISEMENT

"Putusan hakim menerima sebagian gugatan pemohon. Mari sama-sama kita menghormati putusan itu," ujar Abrianto di Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026.

Namun, ia menekankan bahwa putusan tersebut tidak serta-merta membuat penyidikan menjadi tidak sah.

"Namun, penyidikan yang dilakukan penyidik tidak serta-merta menjadi tidak sah. Artinya, penyidikan masih berlaku," tegasnya.

Abrianto menjelaskan bahwa perkara dugaan fitnah ijazah Jokowi itu telah memasuki tahap lanjutan.

Berkas perkara beserta seluruh alat bukti sudah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke kejaksaan.

"Berkas perkara, alat bukti dan lainnya sudah tahap dua diserahkan ke kejaksaan," katanya.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan melanjutkan proses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Hakim Tunggal I Ketut Darpawan sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo.

Hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah karena cacat formil.

Meski demikian, hakim menegaskan bahwa status tersangka Roy Suryo tidak batal.

Seluruh proses penyidikan yang telah berjalan juga tidak otomatis gugur.

Dengan demikian, perkara pokok tetap berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Abrianto pun mengimbau semua pihak menghormati putusan hakim.

Ia juga memastikan kepolisian akan terus koordinasi dengan kejaksaan dalam menangani perkara ini.

Polda Metro Jaya tetap berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga proses peradilan selesai. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung