Berita, Nasional

Polda Metro Uji Ijazah Jokowi di Labfor: Kertas, Embos, hingga Tanda Diperiksa, BRIN dan UI Tak Punya Kapasitas Uji Forensik Independen?

Repelita.id

17 April 2026 23:28 WIB

Polda Metro Uji Ijazah Jokowi di Labfor: Kertas, Embos, hingga Tanda Diperiksa, BRIN dan UI Tak Punya Kapasitas Uji Forensik Independen?
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Polda Metro Jaya menguji ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di laboratorium forensik (labfor) Puslabfor Polri, dengan bagian yang diuji meliputi kertas, tinta, embos, stempel, hingga tanda tangan.

“Penyidik juga melakukan uji laboratorium forensik terhadap dokumen ijazah di Puslabfor Polri. Pengujian dilakukan terhadap bagian kertas, tinta, embos, stempel, dan tanda tangan. Laboratorium tersebut telah terakreditasi dan memiliki legitimasi hukum dalam pembuktian,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, Jumat (17/4/2026).

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, Iman menjelaskan bahwa terkait adanya permintaan uji laboratorium independen, beberapa lembaga menyatakan tidak memiliki kapasitas untuk melakukan uji forensik dokumen.

“Terkait permintaan uji laboratorium independen, beberapa lembaga menyatakan tidak memiliki kapasitas untuk melakukan uji forensik dokumen, di antaranya BRIN, Puspomat, dan laboratorium Universitas Indonesia,” ujar dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan penghentian penyidikan perkara dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi terhadap tersangka Rismon Hasiholan Sianipar, dan penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) per 14 April 2026.

Proses penghentian perkara dilakukan setelah Jokowi menerima permintaan maaf dari Rismon, dan selanjutnya Rismon menggelar pertemuan dengan pihak Jokowi di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Penyidik selanjutnya melakukan gelar perkara khusus untuk menentukan status hukum Rismon, namun penghentian perkara Rismon tidak memengaruhi proses penyidikan terhadap tersangka lainnya.

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi, yang terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Klaster kedua terdiri dari tiga tersangka masing-masing Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah dicabut setelah mereka mengajukan restorative justice (RJ).(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung