Berita, Hukum

Polda NTT Tetapkan Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Penganiayaan dan Intimidasi Dokter Icha

Repelita.id

25 August 2026 18:05 WIB

Polda NTT Tetapkan Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Penganiayaan dan Intimidasi Dokter Icha
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menetapkan tiga legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara sebagai tersangka atas perkara tindak pidana penganiayaan serta ancaman kekerasan.

Penetapan status hukum terhadap tiga legislator tersebut dilakukan usai penyidik menggelar perkara penetapan tersangka atas laporan dugaan intimidasi yang berujung pada depresi berat hingga korban mengakhiri hidupnya.

ADVERTISEMENT

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Ricardo Condrat Yusuf mengonfirmasi penaikan status hukum terhadap para terlapor.

"Sudah digelar perkara dan sepakat tiga dari empat terlapor naik jadi tersangka," kata Ricardo, Selasa (25/8/2026).

Penjelasan teknis penyampaian dokumen penetapan status tersangka tersebut ditambahkan oleh Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda NTT Kompol Edy.

"Untuk resmi nanti setelah terbit surat penetapannya. Rencana beberapa hari ke depan," ujar Edy.

Kuasa hukum keluarga korban, Victor Manbait, menyebutkan bahwa tiga sosok yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Thernsius Lasakar, Nubertuss Tubani, dan Veronika Lake.

"Tim Joint Investigation Polda NTT menetapkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengancaman menggunakan kekerasan verbal," kata Victor.

Peristiwa intimidasi tersebut bermula saat almarhumah dr. Eliza Princila Ututi Pakaenoni atau Dokter Icha bertugas menangani pasien anak gigitan ular di IGD RS Leona Kefamenanu.

Pihak keluarga menegaskan bahwa tindakan medis yang diambil almarhumah telah dijalankan sesuai standar operasional prosedur rumah sakit.

"Dokter Icha saat itu sudah melakukan penanganan medis secara profesional, sesuai SOP rumah sakit serta hasil konsultasi berkala dengan dokter spesialis anak," ujar Victor.

Eskalasi perselisihan terjadi tatkala pihak keluarga pasien melontarkan protes bergolak dengan nada tinggi seraya mengatasnamakan posisi sebagai wakil rakyat.

"Dalam situasi tersebut, salah seorang anggota keluarga pasien berbicara dengan nada tinggi kepada Dokter Icha dan mengaku sebagai anggota DPRD TTU," ujarnya.

Bentakan verbal secara berulang tersebut membentengi ketakutan mendalam bagi almarhumah hingga berdampak serius pada stabilitas mental korban.

"Dokter Icha mengaku masih mengalami ketakutan dan tekanan psikologis akibat bentakan yang diterimanya saat bertugas," kata Victor.

Dampak dari tekanan hebat tersebut memicu gangguan kesehatan jiwa yang dialami almarhumah berdasarkan hasil analisis klinis medis.

“Ia mengalami guncangan yang sangat hebat, bahkan sempat melakukan percobaan bunuh diri. Itu semua tertuang dalam hasil pemeriksaan medis,” kata Fabianus.

Niat membawa korban menjalani pemeriksaan psikologis lanjutan di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang terkendala akibat insiden duka di rumah orang tua almarhumah.

"Saya bilang ke dia, fokus recovery saja, jangan pikir yang lain. Sore itu juga saya sampaikan supaya nanti kita bertemu di Bhayangkara untuk pemeriksaan lanjutan sekitar pukul 16.15. Tetapi sebelum itu terlaksana, sekitar menjelang pukul 18.00 kami mendapat kabar dia sudah meninggal dunia," kata Fabianus.

Pihak keluarga meyakini bahwa tekanan verbal ekstrem dari oknum legislator menjadi penyebab utama yang memperburuk kondisi fisik dan mental almarhumah.

“Artinya anggota DPRD ini secara kejam membunuh anak kami,” ujar Fabianus. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung