Berita, Nasional

Polemik Ijazah Gibran Memanas Ade Armando Konfirmasi Ketiadaan Dokumen SMA dan Ray Rangkuti Desak DPR Gulirkan Hak Angket

Repelita.id

20 October 2026 21:46 WIB

Polemik Ijazah Gibran Memanas Ade Armando Konfirmasi Ketiadaan Dokumen SMA dan Ray Rangkuti Desak DPR Gulirkan Hak Angket
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Diskusi publik mengenai polemik keabsahan syarat administrasi pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berlangsung dinamis pada penayangan video forum diskusi tanggal 20 Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

Kanal YouTube Indonesia Strategy Forum mengunggah tayangan perdebatan sengit antartokoh nasional terkait implikasi hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi mengenai status dokumen kelulusan sang wakil presiden.

Pakar hukum dan para aktivis sipil menguliti keabsahan regulasi teknis yang diterbitkan oleh komisi pemilihan umum serta peluang bergulirnya hak angket legislatif.

Pengamat politik Ray Rangkuti mendesak Dewan Perwakilan Rakyat segera menginisiasi hak penyelidikan demi transparansi publik terkait proses penerbitan surat penyetaraan kelulusan.

"Satu-satunya forum yang tersedia adalah angket nah oleh karena itulah menurut saya amat penting bagi Pak Jokowi angket itu untuk membuktikan bahwa beliau sedang tidak berbohong bahwa ijazah saudara Gibrani itu ada," ujar Ray Rangkuti dalam video kutipan tersebut.

Pegiat media sosial Ade Armando memberikan konfirmasi mengejutkan terkait ketiadaan berkas konvensional jenjang sekolah menengah atas dari sang pejabat negara.

"Dalam pandangan saya Gibran itu memang tidak punya ijazah SMA itu menurut saya clear dan makanya saya katakan kan sebaiknya Gibran itu diundang datang ke Mahkamah Konstitusi untuk menjelaskan," kata Ade Armando menegaskan argumennya.

Mantan akademisi tersebut menilai mekanisme penerimaan jalur pendidikan luar negeri memiliki skema khusus yang memungkinkannya melanjutkan studi ke jenjang sarjana tanpa lembar ijazah domestik.

Perwakilan akademisi rumpun kebijakan publik Universitas Nasional Profesor Rusman mendeteksi adanya potensi kerentanan tata kelola administrasi akibat pendelegasian wewenang undang-undang yang berlebihan.

"Gibran di Ponis tidak memiliki ijazah sebagaimana yang dipersyaratkan dalam pasal 169 huruf R," ucap Profesor Rusman saat memberikan catatan kritisnya terhadap polemik tersebut.

Para pemohon perkara tata usaha negara yang diwakili oleh Bram menegaskan urgensi evaluasi total terhadap keadilan sistem kepemiluan nasional dan integritas komisioner penyelenggara pemilu.

"Kita itu bukan hanya sekedar mempermasalahkan persoalan ijazah apalagi persoalan gibran itu terlalu seder menyadarankan masalah bahkan terlalu sepele kalau hanya mempersoalkan gibran," tutur Bram menjabarkan substansi gugatan kelompok sipil.

Gelombang penolakan dari representasi generasi muda juga disuarakan secara lantang oleh koordinator gerakan mahasiswa Dendi Gemini yang menganggap kompromi hukum tersebut mencederai moralitas bangsa.

"Cara mendapatkan kekuasaan sudah salah ketika punya otoritas Abang lihat sendiri kerusakan hukum kita sampai sekarang kalau kita melihat posisi Jokowi sama Prabowo ketika menjalankan kekuasaan," ungkap Dendi Gemini menyampaikan kekecewaannya.

Aktivis pemuda Ode menuntut komitmen penuh dari para anggota dewan di Senayan untuk membela hak-hak kedaulatan rakyat serta memulihkan wibawa konstitusi yang telah terdistorsi.

"Ketika Gibran kemudian dimakzulkan siapa yang diuntungkan menurut saya pribadi dalam hemat saya yang diuntungkan adalah 250 juta rakyat Indonesia," kata Ode mengakhiri pandangannya politiknya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung