Berita, Hukum

Polisi Dalami Tambang Pasir Ilegal di Batam, Empat Orang Diamankan di Kampung Jabi

Repelita.id

13 April 2026 20:02 WIB

Polisi Dalami Tambang Pasir Ilegal di Batam, Empat Orang Diamankan di Kampung Jabi
Foto: Istimewa

Repelita Batam - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau mendalami kasus tambang pasir ilegal di Kampung Jabi, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam dengan mengamankan lebih dari empat orang untuk dimintai keterangan.

Langkah tersebut dilakukan guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin yang meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak lingkungan sekitar.

ADVERTISEMENT

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora mengatakan bahwa proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan.

“Kami masih meminta keterangan sejumlah pihak untuk mengungkap peran masing-masing,” ujarnya dikutip pada Senin (13/4/2026).

Dia menegaskan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk membangun konstruksi perkara.

Sebelumnya, tim Ditreskrimsus Polda Kepri bersama Wakil Kepala BP Batam melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang pada Minggu (12/4/2026).

Dalam peninjauan tersebut, petugas menemukan sekitar empat titik tambang yang diduga ilegal di kawasan tersebut.

Di lokasi, terlihat kubangan besar bekas galian, mesin, pipa berukuran besar, serta berbagai alat penambangan lainnya.

Temuan ini memperkuat dugaan adanya aktivitas tambang ilegal yang telah berlangsung cukup lama di kawasan Kampung Jabi.

Selain melanggar hukum, aktivitas tambang pasir ilegal ini juga berpotensi membahayakan kawasan sekitar Bandara Internasional Hang Nadim.

Tambang tersebut dinilai dapat mengganggu Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan yang berisiko terhadap aktivitas penerbangan.

Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra menyoroti dampak serius dari aktivitas tambang ilegal tersebut terhadap kerusakan lingkungan.

“Penindakan harus sampai ke proses pidana jika terbukti melanggar, agar memberikan efek jera bagi para pelaku,” katanya.

Polda Kepri memastikan akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas serta menelusuri jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung