Berita, Nasional

Polisi Persiapkan Ekshumasi Jenazah Sutrimo Guna Ungkap Misteri Kematian Pekerja Febrie Adriansyah

Repelita.id

09 August 2026 17:57 WIB

Polisi Persiapkan Ekshumasi Jenazah Sutrimo Guna Ungkap Misteri Kematian Pekerja Febrie Adriansyah
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pengusutan misteri kematian Sutrimo yang merupakan pekerja di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah memasuki babak baru.

Pria yang bertugas sebagai kepala rumah tangga tersebut ditemukan tak sadarkan diri di area Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (23/7/2026) pagi dengan kondisi mulut dan hidung mengeluarkan busa.

ADVERTISEMENT

Nyawa korban tidak tertolong setelah dilarikan ke RS Muhammadiyah Taman Puring dan jenazahnya langsung dimakamkan di kampung halamannya di Banyumas, Jawa Tengah pada malam harinya.

Kasus ini kini resmi bergulir di Bareskrim Polri usai Kongres Pemuda Indonesia melayangkan laporan polisi bernomor LP/B/351/VIII/2026/SPKT/Bareskrim Polri pada Jumat (7/8/2026).

Kuasa hukum Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi mendorong tindakan pembongkaran makam serta pemeriksaan forensik.

"Iya benar, terkait permintaan ekhsumasi dan autopsi sebagaimana diatur di dalam Pasal 49, 50 dan 51 KUHAP," kata Pitra, Minggu (9/8/2026).

Pakar hukum dan aktivis antikorupsi Saor Siagian turut mendorong agar penyidik kepolisian segera melakukan tindakan autopsi ulang.

"Polisi telah melakukan penyelidikan, yang paling segera dilakukan kemudian menggali mayat daripada Sutrimo, kemudian melakukan autopsi," ungkapnya dalam program Kompas Petang, Sabtu (8/8/2026), dilansir YouTube Kompas TV.

Ia mengharapkan jajaran kepolisian bekerja tanpa terpengaruh dinamika luar mengingat posisi Febrie Adriansyah yang terjerat perkara korupsi dan pencucian uang.

"Ada sebenarnya kehatian-hatian daripada teman-teman penyidik di kepolisian untuk membongkar ini."

"Namun menurut saya ini justru tantangan teman-teman penyidik," jelasnya.

Saor mendesak kepolisian bertindak lugas dan profesional dalam mengusut tuntas perkara ini.

"Kita dorong teman-teman penyidik kepolisian yang menurut saya sangat cerdas supaya segera jangan lagi ada gangguan psikologis."

"Karena apa? Enggak ada lagi mereka, karena mereka harus juga membantu Tim 9 untuk membongkar dugaan korupsi, gurita korupsi yang dilakukan oleh Febrie Adriansyah dan kawan-kawan," ujarnya.

"Oleh karena itu tanpa teman-teman penyidik terlalu hati-hati, yang paling standar dalam dua minggu ini misalnya hari Senin atau minggu depan, sudah harus segera dilakukan ekshumasi, karena itu hak dari penyidik," papar dia.

Menurutnya, proses ekshumasi tidak memerlukan izin persetujuan keluarga lantaran tergolong dalam ranah pidana murni.

"Tidak perlu itu katakanlah apa namanya izin daripada keluarga, itu tidak ada, karena ini adalah delik biasa."

"Karena itu sekaligus perlindungan kepada keluarga juga dan supaya dugaan kematian ini apapun penyebabnya karena kan buktinya cukup kuat, ada busa keluar, kemudian entah siapapun termasuk juga teman penyidik ada Jenderal ada siapa, kemudian segera ditetapkan obstruction of justice (perintangan penyidikan) bila perlu," papar Saor Siagian.

Polda Metro Jaya memastikan bakal menggelar ekshumasi guna menyingkap penyebab pasti meninggalnya korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan bahwa seluruh tahapan proses penggalian kubur sedang disiapkan.

"Akan disegerakan (ekshumasi) guna mengetahui penyebab kematian," kata Budi saat dihubungi wartawan, Minggu.

"(Saat ini) dalam persiapan ekshumasi," sambungnya.

Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil menilai ada kejanggalan dalam peristiwa tewasnya korban dan meminta negara mengawal penanganan perkara secara transparan.

Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform Bhatara Ibnu Reza menekankan pentingnya independensi penyidikan tanpa intervensi.

"Dalam situasi ini, negara wajib memastikan penyelidikan berjalan independen, berbasis bukti, bebas konflik kepentingan, dan tidak berhenti pada klarifikasi administratif," ucap Bhatara dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).

Bhatara menambahkan bahwa penuntasan kasus ini menjadi tolok ukur penegakan hukum yang adil bagi warga negara.

"Keadilan bagi Sutrimo dan keluarganya harus ditempuh melalui proses yang transparan, akuntabel, imparsial, dan menghormati martabat korban," ucapnya.

Seluruh barang bukti fisik maupun rekam data digital di sekitar tempat kejadian perkara diharapkan dapat diamankan sepenuhnya oleh penyidik.

Keberadaan korban sebagai pekerja domestik dinilai membutuhkan perhatian khusus agar hak atas keadilan dan perlindungan hukum tetap terpenuhi. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung