Repelita Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap istri dan dua anak dari bandar narkoba bernama Erwin Iskandar yang lebih dikenal dengan sebutan Koh Erwin.
Ketiga orang tersebut ditangkap di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam operasi pengembangan kasus narkoba berskala besar.
ADVERTISEMENT
"Ketiga tersangka tersebut ditangkap di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso di Jakarta pada Kamis (23/4/2026).
Identitas ketiga orang yang diamankan yaitu Virda Virginia Pahlevi yang merupakan istri dari Koh Erwin alias bandar narkoba tersebut.
Kemudian dua orang lainnya adalah Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia yang merupakan anak kandung dari Koh Erwin.
Eko menyebut bahwa saat ini ketiga orang yang masih memiliki hubungan keluarga tersebut sedang dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik.
"Untuk informasi lebih detail akan disampaikan pada kesempatan selanjutnya setelah ketiga tersangka tersebut tuntas dilakukan pemeriksaan awal," ujar Eko memberi isyarat masih ada perkembangan lebih lanjut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri lebih dulu berhasil menangkap Koh Erwin yang diketahui menyetorkan uang hingga narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
"Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," ucap Eko dalam kesempatan yang berbeda beberapa waktu lalu.
Nama bandar Koh Erwin mulai mencuat ke publik setelah terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Ia terseret dalam perkara yang sama dengan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota berinisial AKP Malaungi.
AKBP Didik diduga secara sah menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koh Erwin dengan mekanisme transfer yang rumit.
Dalam hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polda NTB, Koh Erwin disebut sebagai pemasok utama sabu-sabu kepada AKP Malaungi untuk diedarkan di wilayah hukum Polres Bima Kota.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok