Berita, Nasional

Polisi, Tentara, dan Anggota DPR Punya SPPG, Guru soal Gugatan MBG: Kepada Siapa Kami Mengadu Selain Tuhan?

Repelita.id

17 June 2026 23:14 WIB

Polisi, Tentara, dan Anggota DPR Punya SPPG, Guru soal Gugatan MBG: Kepada Siapa Kami Mengadu Selain Tuhan?
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Kalangan tenaga pendidik honorer menyampaikan kegelisahan mendalam di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada Senin, 15 Juni 2026.

Dalam persidangan terkait gugatan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis tersebut, mereka menyoroti adanya konflik kepentingan yang melibatkan banyak pihak.

ADVERTISEMENT

Kepala Bidang Advokasi Guru dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru, Iman Zanatul Haeri, mengungkapkan rasa bingung para guru saat harus mencari pihak yang bisa diandalkan.

“Kami mau lapor ke polisi, polisi punya dapur SPPG. Kami mau lapor ke Tentara Nasional Indonesia (TNI), tentara punya dapur SPPG. Kami mau lapor ke DPR, anggota DPR RI banyak yang punya dapur SPPG,” kata Iman.

Kondisi tersebut membuat para guru merasa terpojok hingga akhirnya menjadikan lembaga konstitusi sebagai tempat terakhir untuk menaruh harapan bagi nasib mereka.

“Kepada siapa lagi? Kepada konstitusi lah kami berharap,” terangnya saat memberikan kesaksian.

Senada dengan hal tersebut, seorang guru honorer bernama Reza Sudrawat juga menyuarakan rasa frustrasi atas perlakuan yang ia rasakan selama ini.

“Kepada siapa kamu mengadu selain kepada Tuhan? Apakah siap menjadi guru, artinya siap juga untuk ditindas pemerintah?” ujar Reza.

Dalam kesempatan yang sama, Iman melontarkan kritik pedas mengenai dampak kebijakan tersebut yang dianggap telah memicu berbagai persoalan serius di lapangan.

“Kami para guru di sini hadir untuk memberi peringatan dan kesaksian bahwa kita sudah sampai pada masa kebodohan merajalela, ketika MBG dibela, keracunan dianggap biasa, mempertontonkan keserakahan, dan membiarkan negeri ini dalam malapetaka,” ungkap Iman.

Ia menekankan bahwa siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan dana pendidikan seharusnya menghadapi konsekuensi hukum yang berat di dunia serta ganjaran akhirat.

“Saya bersaksi, siapa pun yang merampok anggaran pendidikan, di dunia dipenjara, di akhirat dia masuk neraka,” tegasnya.

Persoalan efisiensi anggaran yang menjadi alasan pemerintah juga berdampak pada pemutusan hubungan kerja serta rendahnya upah bagi guru PPPK Paruh Waktu.

“Di Sumedang, ini benar, PPPK ASN digaji Rp50 ribu. Oleh siapa? Memang oleh pemerintah daerah, bukan pusat. Ketika ditanya, alasannya karena tidak ada anggaran akibat efisiensi,” jelasnya.

“Rp50 ribu itu pun dipotong BPJS, jadi yang masuk ke rekening hanya Rp15 ribu. Tidak bisa ditarik Rp15 ribu. Siapa yang bisa menarik uang segitu? Kecuali ATM-nya berbeda sendiri,” sambung Iman. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok



TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung