Repelita Jakarta - Kecelakaan yang melibatkan taksi listrik Green SM dengan Kereta Rel Listrik (KRL) di perlintasan tanpa palang pintu menjadi pemicu utama tabrakan beruntun antara KRL jurusan Cikarang dengan Kereta Api Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam (27/4/2026).
Berdasarkan hasil asistensi Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri serta olah tempat kejadian perkara secara ilmiah, ditemukan indikasi kuat adanya kelalaian dari pengemudi taksi listrik yang memicu rangkaian kecelakaan tragis tersebut.
ADVERTISEMENT
“Pengemudi telah lalai tidak memperhatikan kondisi sekitar, khususnya keberadaan perlintasan kereta api tanpa palang pintu,” ujar Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Faizal, dalam keterangan resmi pada Jumat (1/5/2026).
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa kecelakaan pertama yang melibatkan taksi listrik bernomor polisi B-2864-SBX dengan KRL KA 5181B ini dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas jalan raya, bukan kecelakaan perkeretaapian.
Temuan ini mengacu pada Pasal 110 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 yang mengatur tentang kendaraan umum yang wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Dengan dasar hukum tersebut, penanganan kasus ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik kecelakaan lalu lintas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota.
Berdasarkan analisis yang dilakukan tim ahli kepolisian, diketahui terdapat dua kejadian kecelakaan berbeda yang terjadi pada Senin malam antara pukul 21.00 hingga 22.00 WIB.
"Tempat kejadian perkara pertama melibatkan taksi listrik dengan KRL rute Cikarang menuju Bekasi Timur, sementara tempat kejadian perkara kedua melibatkan tabrakan antara KRL antarkota dengan Kereta Api Argo Bromo Anggrek yang melaju dari arah Gambir menuju Surabaya," kata Faizal menjelaskan kronologi kejadian.
Meskipun kedua kecelakaan tersebut terjadi di jalur kereta yang berbeda, keduanya sama-sama berada di area perlintasan sebidang yang tidak memiliki pemisah ketinggian seperti flyover atau underpass.
Terkait kondisi infrastruktur di lapangan, Faizal tidak menampik bahwa lokasi perlintasan tersebut tidak dilengkapi dengan palang pintu otomatis ataupun sinyal peringatan resmi dari PT Kereta Api Indonesia.
Berdasarkan pantauan petugas di lapangan, perlintasan tersebut hanya dijaga dengan alat sederhana berupa bambu yang merupakan hasil swadaya dari masyarakat sekitar.
“Namun, kondisi yang kurang memadai tersebut tidak menjadi alasan pengecualian bagi pengguna jalan untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas. Pengguna jalan wajib memastikan keamanan terlebih dahulu sebelum melintas di perlintasan sebidang,” tegas Faizal mengingatkan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok