Repelita Jakarta - Rekam jejak kelam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia kembali tercoreng oleh keterlibatan oknum elit politik yang berulang kali terjerat dalam kasus kejahatan keuangan negara.
Seorang politikus dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar kini menjadi sorotan tajam setelah dirinya kembali terjaring dalam operasi senyap penindakan hukum oleh komisi antirasuah.
ADVERTISEMENT
Informasi mengenai catatan kelam serta penangkapan residivis kasus korupsi tersebut disebarkan oleh akun @lensight.id melalui rangkaian unggahan edukatif pada tanggal 15 September 2026.
Melalui rincian teks yang dimuat pada bagian pertama unggahannya, pemilik akun memaparkan kabar penangkapan sang politisi dengan menuliskan kalimat asli berbunyi, "Politikus DPP Partai Golkar, Fahd A Rafiq, kembali bikin geleng-geleng kepala publik setelah tercatat mencetak hattrick kasus korupsi. Pada Senin (14/9/2026), namanya kembali dimunculkan KPK usai diamankan bersama 16 orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN. Dalam operasi ini, penyidik bahkan mengamankan barang bukti berupa 20 koper uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah."
Kasus hukum terbaru yang melibatkan pejabat partai berlambang pohon beringin ini berkaitan erat dengan skandal suap pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan di wilayah kerja Bogor.
Keterlibatan sang fungsionaris partai dalam pusaran mafia tanah dinilai sangat ironis mengingat posisi strategis yang diembannya dalam struktur kepengurusan partai tingkat pusat saat ini.
Detail mengenai kedudukan serta sejarah pelanggaran hukum masa lalu dari sang politisi dibeberkan kembali oleh akun @lensight.id pada bagian kedua unggahannya dengan narasi berbunyi, "Latar belakang politikus yang menjabat Ketua Bidang Hubungan Ormas DPP Golkar di bawah kepengurusan Bahlil Lahadalia ini memang mencoreng rekam jejak integritas. Sebelum terkait dugaan suap sertifikat HGB dan pertanahan di BPN Bogor, Fahd sudah dua kali mendekam di penjara, yakni pada kasus korupsi pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011 dengan vonis 2,5 tahun penjara, serta skandal korupsi pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer MTs di Kementerian Agama."
Pengulangan tindak pidana oleh figur publik yang sama memicu kemarahan sosial yang sangat masif dari masyarakat pengguna jejaring sosial yang jengah dengan perilaku koruptif.
Sentimen negatif serta rasa muak publik terhadap longgarnya sanksi politik bagi para mantan narapidana dipaparkan pada bagian akhir kiriman akun @lensight.id dengan penegasan berbunyi, "Publik pun dibuat murka melihat residivis korupsi yang seolah tak pernah kapok dan terus mendapat ruang empuk di panggung politik nasional."
Gelombang hujatan serta umpatan kasar dari warga internet langsung membanjiri kolom interaksi digital guna meluapkan kekesalan terhadap latar belakang keluarga sang pelaku.
Kemarahan yang tidak terbendung tersebut dilontarkan secara tertulis oleh akun @radensetia_winindyaputra melalui sebuah komentar singkat dengan kutipan netizen asli berbunyi, "Keluarga bajingan dia".
Selain makian terhadap asal-usul keluarga, desakan publik agar sistem peradilan berani menjatuhkan sanksi hukum maksimal berupa pencabutan nyawa bagi para pelaku kejahatan berulang juga mengemuka.
Tuntutan pemberian hukuman mati akibat raut wajah dan perangai yang dinilai licik tersebut disampaikan oleh akun @iwansetiyono1980 lewat komentar asli berbunyi, "Orang seperti ini wajib hukuman mati, kelihatan mukanya org licik".
Fenomena kembalinya para mantan koruptor ke panggung kekuasaan struktural partai politik dianggap menjadi bukti rapuhnya sistem kaderisasi serta lemahnya komitmen pemberantasan rasuah di tingkat internal partai.
Masyarakat berharap momentum penangkapan berskala besar yang menyita puluhan koper berisi uang asing dan rupiah ini menjadi titik balik bagi penegak hukum untuk memberikan efek jera yang nyata tanpa pandang bulu.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok