Berita, Hukum

Polri Tegaskan Penangkapan Buronan Asal Palestina Sesuai Prosedur Internasional

Repelita.id

21 July 2026 21:17 WIB

Polri Tegaskan Penangkapan Buronan Asal Palestina Sesuai Prosedur Internasional
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Kepolisian Republik Indonesia membeberkan kronologi penangkapan buronan asal Palestina bernama Abdul Karim Raed Miqdad yang tercantum dalam daftar buronan internasional.

Pengamanan terhadap buronan tersebut dilakukan berdasar pengumpulan informasi intelijen secara matang dan tidak dilakukan secara sembarangan sebelum akhirnya dipulangkan paksa ke Siprus.

ADVERTISEMENT

Sekretaris National Central Bureau Interpol Indonesia Brigjen Untung Widyatmoko memastikan seluruh rangkaian tindakan merujuk pada standar operasional yang berlaku.

"Kami bekerja sesuai dengan prosedur dan mekanisme. Tidak tiba-tiba, tentunya berdasarkan analisis intelijen yang kami terima. Terlebih disampaikan akan ditransfer kepada pihak negara lain selain Cyprus sangat tidak benar," ucapnya.

Langkah hukum tersebut diambil menyusul adanya permintaan resmi yang diterbitkan oleh kantor pusat Interpol di wilayah Nicosia, Siprus.

"Benar. Bahwa yang bersangkutan merupakan subjek Interpol Red Notice dari NCB Interpol Nicosia," sambungnya.

Tindakan pengusiran keluar wilayah teritorial nusantara langsung diterapkan menyusul status buronan internasional yang melekat pada diri warga asing tersebut.

"Tidak ada yang salah dengan deportasinya. Malah biasanya begitu tertangkap langsung dideportasi," terangnya.

Proses pengamanan berlangsung pada pertengahan bulan lalu dan langsung disusul pemulangan ke negara peminta sehari berselang.

"Penangkapan hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 dan dideportasi tanggal 17 Juli 2026," lanjutnya.

Petugas di lapangan juga mendapati kepemilikan dokumen perjalanan ganda dari berbagai negara saat melakukan pemeriksaan identitas mendalam.

"Kebetulan yang bersangkutan memiliki 3 Paspor (Palestine dan 2 Paspor negara Eropa). Saya teliti ternyata 2 paspor atas negara Eropa merupakan Paspor Palsu dari SLTD (Stolen and Lost Travel Document) kemungkinan berasal dari pencurian," tuturnya.

Pihaknya sekaligus menepis berbagai anggapan keliru yang sempat menyebut buronan tersebut sebagai pegiat kemanusiaan dari wilayah konflik.

"Yang bersangkutan bukan aktivis tetapi pelaku dari tindak pidana terorisme," pungkasnya(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung