Berita, Nasional

PP Tunas Berlaku, Baru X dan Bigo Live Patuh Penuh, Instagram Facebook YouTube Belum Penuhi Aturan, Pemerintah Ancam Blokir

Repelita.id

28 March 2026 14:14 WIB

PP Tunas Berlaku, Baru X dan Bigo Live Patuh Penuh, Instagram Facebook YouTube Belum Penuhi Aturan, Pemerintah Ancam Blokir
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pemerintah kini dituntut untuk membuktikan pernyataannya yang menyatakan tidak akan berkompromi dengan platform digital yang melanggar aturan, seiring dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas per hari ini, Sabtu, 28 Maret 2026.

Dari delapan platform digital yang menjadi sasaran kebijakan ini, baru X dan Bigo Live yang tercatat telah memenuhi kewajiban kepatuhan secara penuh terhadap ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut.

ADVERTISEMENT

Sebaliknya, platform-platform besar seperti Instagram, Facebook, Threads, dan YouTube tercatat belum memenuhi ketentuan yang diatur dalam PP Tunas sama sekali, sementara TikTok dan Roblox baru masuk dalam kategori kooperatif sebagian.

Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku, demikian pernyataan Menteri Komdigi Meutya Hafid di Kantor Komdigi, Jakarta, pada Jumat malam, 27 Maret 2026.

Meutya menegaskan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di wilayah Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia tanpa terkecuali, dan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan terhadap peraturan perlindungan anak.

Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah dalam mengeksekusi sanksi yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas.

Aturan pelaksana tersebut mencakup berbagai sanksi administratif mulai dari surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses atau blokir permanen bagi platform yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.

Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk pengenaan sanksi, demikian tegas Meutya menekankan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan.

Langkah ini dinilai mendesak mengingat Indonesia memiliki sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun yang berisiko terpapar konten tidak sesuai usia dan berbagai kejahatan digital yang mengintai di ruang maya.

Keberanian pemerintah untuk memutus akses platform-platform raksasa yang tidak patuh kini menjadi ukuran konsistensi dalam penegakan hukum perlindungan anak di ruang digital yang semakin kompleks.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung