Repelita Jakarta - Presiden Prabowo Subianto berencana membatasi penguasaan serta kepemilikan lahan agraria di dalam negeri secara ketat melalui instrumen hukum.
Kebijakan pembatasan tersebut tertuang dalam salah satu dari delapan rancangan aturan turunan yang disiapkan pemerintah pada Selasa, 22 September 2026.
ADVERTISEMENT
Pandangan Kepala Negara itu disampaikan dalam pendapat akhir presiden terhadap draf RUU Pengaturan Reforma Agraria yang dibacakan oleh Nusron Wahid.
Menteri ATR Nusron Wahid menilai pelaksanaan reforma agraria nasional masih dihadapkan pada tantangan nyata berupa ketimpangan penguasaan lahan.
Pemerintah berkomitmen penuh menjalankan seluruh amanat perundang-undangan guna mewujudkan pemerataan struktur penguasaan tanah bagi seluruh masyarakat.
Tujuan utama dari kebijakan strategis tersebut adalah memaksimalkan pemanfaatan sumber daya agraria demi kemakmuran rakyat secara merata.
Kementerian ATR secara keseluruhan akan menerbitkan tiga belas aturan turunan yang bersumber dari pengesahan undang-undang reforma agraria.
Sebanyak lima dari total aturan pelaksana tersebut nantinya akan berbentuk Peraturan Presiden yang mengatur kelembagaan khusus penyelenggara.
Nusron Wahid menegaskan bahwa belasan regulasi turunan ini diharapkan mampu menghadirkan negara secara nyata bagi masyarakat berpenghasilan lemah.
Reforma agraria wajib memposisikan tanah beserta sumber daya agraria sebagai penopang utama sumber kehidupan masyarakat secara berkelanjutan.
Selain penerbitan regulasi, Kementerian ATR juga berencana melakukan penataan ulang struktur organisasi internal sebagai konsekuensi undang-undang.
Undang-Undang Reforma Agraria mewajibkan pembentukan badan khusus yang memiliki kewenangan penuh dalam menyelesaikan berbagai sengketa pertanahan.
Nusron Wahid menjelaskan bahwa sejumlah direktorat teknis yang menangani konflik agraria nantinya akan dilebur ke dalam badan khusus tersebut.
Lembaga baru itu nantinya akan difokuskan untuk menangani sengketa tanah yang melibatkan instansi pemerintah pusat, daerah, hingga perusahaan BUMN.
Konflik agraria antarindividu atau perseorangan akan tetap ditangani oleh Kementerian ATR karena sifat penyelesaiannya berkaitan dengan administrasi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok