Berita, Nasional

Prabowo Dorong Sanksi Terorisme Ekologi bagi Pelaku Karhutla dan Targetkan Produksi Bahan Bakar E20 Dua Tahun

Repelita.id

18 September 2026 18:59 WIB

Prabowo Dorong Sanksi Terorisme Ekologi bagi Pelaku Karhutla dan Targetkan Produksi Bahan Bakar E20 Dua Tahun
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pemerintah Indonesia mengambil langkah yang sangat tegas guna mengatasi bencana kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang di berbagai wilayah.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk memperketat aspek penegakan hukum dan memperberat sanksi bagi para pelaku pembakaran.

ADVERTISEMENT

Langkah ini diambil agar penanganan tidak lagi hanya berfokus pada pemadaman api di lapangan, melainkan langsung menyasar dan memutus akar permasalahan dari hulu hingga ke hilir.

Berdasarkan tayangan di kanal YouTube Garuda TV pada hari Jumat, 18 September 2026, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa masalah kebakaran hutan ini harus benar-benar bisa dikendalikan oleh pemerintah.

Kepala Negara menegaskan tidak boleh ada lagi pembiaran terhadap kasus kebakaran yang sengaja dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa jika ada korporasi yang terbukti kembali melanggar padahal sudah pernah menerima sanksi pada tahun-tahun sebelumnya, maka tidak ada jalan lain selain mencabut seluruh izin usahanya.

Dalam pernyataan resminya, Presiden Prabowo Subianto juga menyampaikan instruksi khusus kepada Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum untuk mendalami opsi peningkatan sanksi hukum.

Pemerintah membuka peluang untuk mengajukan perubahan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat agar hukuman bagi pelaku pembakaran lahan diperberat.

Bahkan, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar tindakan pembakaran hutan dan lahan yang berdampak luas bagi masyarakat serta lingkungan hidup dapat digolongkan ke dalam kategori terorisme ekologi.

Terkait dengan regulasi di daerah, Presiden Prabowo Subianto secara tegas meminta agar seluruh aturan di tingkat lokal yang masih memberikan celah bagi aktivitas pembakaran lahan segera dicabut.

Pemerintah menyatakan siap memberikan bantuan penyediaan lahan bagi masyarakat yang membutuhkan agar mereka tidak lagi menggunakan metode membakar dengan alasan kearifan lokal.

Instruksi ini diperkuat oleh Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa alasan kearifan lokal atau kebutuhan rakyat tidak boleh lagi dijadikan pembenaran untuk membakar hutan.

Selain penegakan hukum lingkungan, pemerintah juga tengah mempercepat program kemandirian energi nasional melalui persiapan produksi bahan bakar campuran etanol.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, setelah mengikuti rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Kepala Negara, memberikan keterangan mengenai target swasembada bahan bakar nabati tersebut.

Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa dalam waktu dua tahun ke depan, Indonesia ditargetkan sudah mampu memproduksi bahan bakar dengan campuran etanol minimal 20 persen atau E20.

Menurut penjelasan Airlangga Hartarto, tanaman tebu dipilih sebagai bahan baku yang paling memungkinkan setelah pemerintah mengkaji beberapa komoditas lain seperti jagung dan singkong.

Guna mendukung ekosistem produksi E20 ini, Menteri Pertanian telah diminta untuk menyiapkan rencana pengembangan lahan perkebunan tebu seluas kurang lebih dua juta hektare.

Airlangga Hartarto memaparkan bahwa lokasi lahan tersebut akan tersebar di beberapa wilayah strategis di Indonesia, mulai dari Pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan, hingga Papua.

Sementara untuk sektor hilir dan pengolahan energinya, pemerintah menugaskan lembaga Danantara untuk membangun infrastruktur industri yang bertugas mengonversi tebu menjadi etanol.

Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa ketersediaan lahan menjadi tantangan utama atau bottle neck dalam proyek ini, namun pemetaan bersama BUMN dan Kementerian Pertanian menunjukkan target tersebut realistis dicapai dalam dua tahun.

Lebih lanjut, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa program E20 ini merupakan langkah awal pemerintah sebelum nantinya secara bertahap bergerak menuju target jangka panjang yang lebih tinggi, yaitu campuran etanol 50 persen atau E50.

Di sisi lain, kebijakan mengenai tata kelola energi di dalam negeri juga menyasar pada ketepatan sasaran distribusi Bahan Bakar Minyak bersubsidi agar fiskal negara tetap sehat.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyoroti adanya fenomena pergeseran pola konsumsi di mana masyarakat yang mampu secara ekonomi mulai beralih menggunakan BBM bersubsidi.

Bahlil Lahadalia mengimbau kepada warga negara yang memiliki kemampuan finansial tinggi dan mengendarai mobil mewah agar tidak ikut mengambil porsi BBM subsidi yang menjadi hak masyarakat kecil.

Pemerintah berkomitmen untuk memastikan agar pasokan BBM tetap tersedia secara aman untuk memenuhi seluruh kebutuhan harian masyarakat.

Meskipun demikian, Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan penguatan regulasi baru guna membenahi sistem distribusi dan memastikan bantuan negara tidak salah sasaran.

Bahlil Lahadalia menegaskan pentingnya kesadaran moral dari kelompok masyarakat mampu untuk menggunakan hati dan memberikan hak subsidi sepenuhnya kepada saudara-saudara yang jauh lebih membutuhkan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung