Repelita Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa seorang pengusaha tambang ilegal tetap nekat beroperasi meskipun izin usaha pertambangan (IUP) miliknya sudah dicabut delapan tahun lalu.
Prabowo mengaku geram karena tindakan pengusaha tersebut dianggap tidak menghormati hukum yang berlaku di Indonesia dan merusak aturan negara.
ADVERTISEMENT
"Sudah ada izin yang dicabut oleh Pemerintah Republik Indonesia, delapan tahun si pengusaha itu ndableg (masa bodoh) terus. Dia melaksanakan tambang tanpa izin, dia mentertawakan Republik Indonesia, dan tidak menghormati NKRI,” kata Prabowo dalam acara Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Presiden pun langsung memerintahkan Kejaksaan Agung untuk mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap pelaku ilegal tersebut.
"Saya perintahkan Jaksa Agung, tegakkan hukum. Pidanakan! Kita tidak ragu-ragu dan kita tidak gentar,” tegas Prabowo di hadapan para jaksa.
Prabowo menekankan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan dan perkebunan ilegal di kawasan hutan akan dilakukan tanpa pandang bulu.
Ia mengakui bahwa langkah tegas pemerintah sering mendapat perlawanan sengit dari pihak-pihak yang dirugikan oleh kebijakan tersebut.
Menurut Prabowo, para pelaku ilegal menggunakan kekayaan hasil kegiatan tambang ilegal untuk membiayai gerakan melemahkan pemerintahan.
Meskipun menghadapi tantangan berat, pemerintah tidak akan gentar dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara.
"Semakin kita tegas membela rakyat, semakin kita akan dilawan. Namun kita tidak takut. Rakyat bersama kita,” ujarnya dengan nada tegas.
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) atas kinerja luar biasanya.
Satgas berhasil menyelamatkan aset negara bernilai sangat besar melalui berbagai operasi penertiban di kawasan hutan.
Pada periode Januari hingga April 2026, Kejaksaan Agung mengamankan denda administratif dan pemulihan kerugian negara dari aktivitas ilegal sebesar Rp 11,42 triliun.
Dana tersebut berasal dari denda administratif, PNBP, pajak, dan denda lingkungan hidup yang dipungut dari para pelaku ilegal.
Sejak Oktober 2025 hingga April 2026, Satgas PKH telah menyetorkan Rp 31,3 triliun ke kas negara dari hasil penertiban.
Total aset negara yang berhasil diselamatkan sejak Februari 2025 mencapai angka fantastis yaitu Rp 371 triliun.
Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan yang sebelumnya digunakan secara ilegal oleh berbagai pihak.
Luas kawasan yang berhasil direbut kembali mencapai 5,89 juta hektare untuk perkebunan ilegal dan 10.257 hektare untuk pertambangan ilegal.
Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan upaya penegakan hukum demi melindungi kepentingan rakyat dan menjaga kedaulatan negara.
"Kita tidak akan berhenti. Kita tidak akan gentar. Membela rakyat adalah pekerjaan yang sangat mulia,” pungkas Presiden Prabowo Subianto.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok