Repelita [Jakarta] - Sorotan dinamika politik nasional kian memanas usai posisi kepala negara sempat dijadikan komoditas bursa taruhan daring dalam platform Polymarket beberapa waktu lalu.
Kegaduhan ruang digital tersebut kini bergeser pada diskursus hukum tata negara yang membidik posisi wakil presiden melalui celah mekanisme pemakzulan formal.
ADVERTISEMENT
PENGAMAT politik senior Hersubeno Arief mengungkapkan bahwa pencopotan wakil presiden berpotensi ditempuh melalui rangkaian proses panjang di parlemen hingga peradilan konstitusi.
Ia menyebutkan lembaga legislatif memiliki kewenangan konstitusional menggunakan hak angket guna menyelidiki implikasi hukum dari produk yudisial terdahulu.
DPR itu bisa membentuk pansus untuk menyelidiki dampak sosiologis dan yuridis dari Putusan MK 90 terhadap legitimasi pemerintahan di tengah krisis.
Banyak pakar hukum yang bisa memberikan basis argumentasi dan justifikasi ujar Hersubeno melalui tayangan kanal YouTube @HersubenoPoint yang diakses pada Kamis 30 Juli 2026.
Langkah politis tersebut mensyaratkan kuorum kehadiran serta dukungan mayoritas mutlak dari para anggota dewan sebelum berkas dikirim ke mahkamah.
Kendati demikian lembaga peradilan tertinggi konstitusi dinilai bakal menghadapi pertentangan dilematis dalam memutus keabsahan pencalonan pejabat muda itu.
Skenario pertama memperkirakan majelis hakim menolak usulan pemberhentian berdasarkan asas hukum bahwa produk yudisial yang telah diketok bersifat tetap.
MK bisa saja menyatakan meskipun ada pelanggaran etik dalam prosesnya Putusan 90 sudah final dan sah saat pendaftaran Pilpres terjadi.
Karena itu pemakzulan ditolak karena masa lalu pencalonan tidak bisa digugat mundur setelah pelantikan resmi oleh MPR kata Hersubeno.
Sebaliknya skenario kedua membuka peluang pengabulan apabila terjadi pergeseran peta kekuatan politik serta formasi hakim pengadil.
Karena hakim-hakim yang condong ke rezim lama atau tunduk kepada rezim lama diganti dan loyalitasnya bergeser seiring pergantian kekuasaan.
MK bisa mengambil langkah hukum yang progresif ujar pengamat senior tersebut.
Apabila mahkamah mengabulkan permohonan tersebut maka proses akhir akan bermuara di majelis permusyawaratan rakyat sebagai penentu keputusan politis.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok