Repelita Jakarta - Presiden Prabowo Subianto diingatkan agar tidak lagi mempertahankan orang-orang lama dari era Joko Widodo di lingkar kekuasaannya, menyusul penangkapan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto oleh Kejaksaan Agung.
Ketua Umum Gerakan Muda (Gema) Nasional, Eko Saputra, menyampaikan bahwa kasus Hery yang baru dilantik sebagai ketua Ombudsman pada 10 April 2026 namun langsung ditangkap enam hari kemudian menjadi alarm keras bagi Prabowo.
ADVERTISEMENT
“Ini adalah alarm keras bagi Presiden Prabowo. Jangan lagi mempertahankan orang-orang lama yang terbukti gagal menjaga integritas dan kepercayaan publik. Negara ini butuh penyegaran total, bukan sekadar melanjutkan warisan yang bermasalah,” jelas Eko dalam pesan elektronik di Jakarta, Kamis malam (16/4/2026).
Eko menilai bahwa Hery yang sejak 2021 menjabat sebagai komisioner Ombudsman dan dilantik oleh Jokowi memiliki kedekatan dengan lingkaran rezim sebelumnya.
Kasus ini, menurutnya, bukan kejadian berdiri sendiri melainkan bagian dari rangkaian panjang persoalan yang mengakar sejak periode pemerintahan Jokowi dan masih terbawa hingga kini.
“Presiden tidak boleh terjebak dalam bayang-bayang kekuasaan lama. Jika ingin membangun pemerintahan yang bersih dan kuat, maka langkah pertama adalah membersihkan lingkar kekuasaan dari pengaruh-pengaruh yang berpotensi merusak,” imbuh Eko.
Gema Nasional menilai keberadaan figur-figur lama dari era Jokowi dalam pemerintahan Prabowo berpotensi menghambat agenda perubahan yang telah dijanjikan kepada rakyat.
Eko mendorong agar dilakukan audit menyeluruh terhadap pejabat publik yang saat ini masih menjabat untuk memastikan mereka benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat.
“Ini bukan soal siapa, tetapi soal masa depan Indonesia. Jika kita ingin perubahan nyata, maka keberanian untuk memutus mata rantai lama adalah sebuah keniscayaan,” tandas Eko.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Hery Susanto mengatur pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan demi membantu PT TSHI yang memiliki permasalahan pembayaran PNBP.
“HS mengatur sedemikian rupa sehingga kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut terhadap PT TSHI yang harus membayar uang denda adalah keliru,” kata Syarief di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).(*)
Editor: 91224 R-ID Elok