Repelita Jakarta - Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 28 September 2026, memberikan dua arahan terkait pengelolaan keuangan haji dan pembiayaan ibadah haji 2027.
Informasi tersebut kembali dibahas oleh akun Threads @rq_arki dalam rangkaian unggahan pada 29 September 2026 yang mengulas audit keuangan haji serta usulan komposisi pembiayaan 52:48.
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf serta Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak, Prabowo mendorong audit forensik untuk mengetahui kondisi faktual pengelolaan keuangan haji.
Dahnil menyampaikan bahwa Prabowo ingin memperoleh gambaran sebenarnya mengenai kondisi keuangan haji sekaligus memastikan tata kelolanya dapat diperbaiki untuk kepentingan jemaah di masa mendatang.
Pada pertemuan yang sama, Prabowo mengusulkan komposisi 52 persen biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih ditanggung jemaah, sedangkan 48 persen berasal dari nilai manfaat dana haji.
Menurut Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf, usulan tersebut dimaksudkan agar perubahan berbagai komponen biaya tidak memberikan beban yang terlalu besar kepada jemaah.
Usulan itu muncul setelah pemerintah bersama Komisi VIII DPR membahas perhitungan awal BPIH 2027 dengan mempertimbangkan perubahan kondisi ekonomi dan situasi geopolitik di Timur Tengah.
Akun @rq_arki kemudian menjelaskan bahwa nilai manfaat berasal dari hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH, termasuk melalui penempatan dan investasi.
Nilai manfaat tersebut kemudian dialokasikan untuk sejumlah kepentingan, termasuk membantu pembiayaan jemaah yang berangkat serta pemberian manfaat kepada jemaah yang masih berada dalam masa tunggu.
Dalam unggahannya, @rq_arki membedakan BPIH sebagai keseluruhan biaya penyelenggaraan ibadah haji dengan Bipih sebagai bagian biaya yang dibayarkan secara langsung oleh jemaah yang berangkat.
Untuk 2027, pemerintah sebelumnya mengusulkan BPIH rata-rata sekitar Rp107,34 juta per jemaah, meskipun angka tersebut masih berada dalam proses pembahasan dan belum menjadi keputusan final.
Berdasarkan hitungan yang dicantumkan @rq_arki, apabila formula 52:48 digunakan dengan angka BPIH tersebut, bagian jemaah diperkirakan sekitar Rp55,82 juta, sedangkan nilai manfaat sekitar Rp51,52 juta per jemaah.
Sebagai pembanding, unggahan tersebut menyebut BPIH 2026 sekitar Rp87,41 juta, dengan bagian jemaah Rp54,19 juta dan nilai manfaat Rp33,22 juta.
Dari perbandingan itu, @rq_arki menghitung kenaikan total BPIH sekitar Rp19,93 juta, sementara bagian yang dibayarkan langsung jemaah hanya meningkat sekitar Rp1,62 juta jika formula 52:48 diterapkan.
Menurut perhitungan akun tersebut, selisih kenaikan biaya akan lebih banyak ditutup melalui nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH.
@rq_arki juga mengaitkan pembahasan tersebut dengan perubahan porsi nilai manfaat dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam rangkaian unggahannya, disebutkan porsi nilai manfaat sekitar 59,46 persen pada 2022, kemudian sekitar 44,7 persen pada 2023, 40 persen pada 2024, serta 38 persen pada 2025 dan 2026.
Angka-angka tersebut merupakan data dan perhitungan yang dicantumkan dalam unggahan @rq_arki dan perlu dibedakan dari keputusan resmi pembiayaan haji 2027 yang masih dalam pembahasan pemerintah dan DPR.
Pada pembahasan 2027, Kementerian Haji dan Umrah sebelumnya mengusulkan komposisi 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat sebelum muncul usulan Prabowo sebesar 52:48.
@rq_arki kemudian menghitung kapasitas nilai manfaat berdasarkan angka yang disebut dalam perencanaannya, termasuk kebutuhan untuk sejumlah alokasi lain yang berkaitan dengan pengelolaan dana haji.
Dalam unggahan tersebut disebutkan perkiraan total nilai manfaat 2027 sekitar Rp12,375 triliun, dengan sekitar Rp5,5 triliun diperhitungkan untuk rekening virtual jemaah.
Selain itu, terdapat sekitar Rp260 miliar untuk Dana Abadi Umat serta asumsi biaya operasional BPKH sekitar Rp500 miliar.
Berdasarkan perhitungan @rq_arki, setelah sejumlah alokasi tersebut diperhitungkan, tersedia sekitar Rp6,115 triliun yang dianggap dapat digunakan untuk mendukung pembiayaan BPIH.
Namun, jika porsi nilai manfaat ditetapkan 48 persen dari BPIH sekitar Rp107,34 juta dan menggunakan asumsi kuota 203.320 jemaah, akun tersebut menghitung kebutuhan subsidi sekitar Rp10,48 triliun.
Dari perbandingan tersebut, @rq_arki menyebut terdapat selisih sekitar Rp4,36 triliun antara kebutuhan berdasarkan formula 52:48 dan angka nilai manfaat yang dihitung tersedia.
Akun tersebut secara khusus menegaskan bahwa angka Rp4,36 triliun merupakan hasil perhitungannya sendiri berdasarkan data BPKH, bukan angka resmi yang menyatakan dana haji akan mengalami kekurangan sebesar nominal tersebut.
Karena BPKH belum menerbitkan simulasi resmi untuk formula 52:48, @rq_arki menyatakan angka tersebut belum dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa dana haji pasti akan mengalami kekurangan pada 2027.
Pembahasan kemudian diarahkan pada posisi jemaah yang masih menunggu keberangkatan, karena dana hasil pengelolaan haji juga memiliki fungsi untuk memberikan manfaat kepada kelompok tersebut.
Dalam unggahannya, @rq_arki menyebut BPKH pada Agustus 2026 menyalurkan lebih dari Rp2,06 triliun nilai manfaat kepada sekitar 5,7 juta jemaah tunggu melalui rekening virtual masing-masing.
Sementara itu, sekitar 203 ribu jemaah menjadi kelompok yang diproyeksikan berangkat pada 2027 berdasarkan asumsi kuota yang digunakan dalam perhitungan tersebut.
Menurut @rq_arki, kedua kelompok tersebut sama-sama memiliki kepentingan terhadap hasil pengelolaan dana haji sehingga perubahan porsi nilai manfaat perlu dihitung dengan memperhatikan kebutuhan keduanya.
Dalam konteks tersebut, akun @rq_arki mempertanyakan dampak perubahan komposisi pembiayaan terhadap hak jemaah yang masih berada dalam antrean.
Pertanyaan yang diajukan dalam unggahan tersebut berbunyi, "Jemaah mana yang sebenarnya sedang diringankan?"
Akun tersebut juga menekankan bahwa nilai manfaat bukan semata-mata subsidi pemerintah karena sumbernya berkaitan dengan hasil pengelolaan dana haji yang dihimpun dari setoran jemaah.
Di sisi lain, pemerintah menjelaskan bahwa formula 52:48 masih merupakan usulan dan pembahasan mengenai BPIH 2027 belum selesai.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyatakan pemerintah masih mencari formulasi yang tepat untuk menyesuaikan komposisi Bipih dan nilai manfaat agar perubahan biaya tidak membebani jemaah secara berlebihan.
Persoalan lainnya berkaitan dengan arahan Prabowo mengenai audit forensik keuangan haji yang ditujukan untuk mengetahui kondisi faktual pengelolaan dana serta menjadi dasar pembenahan tata kelola.
Dengan demikian, dua isu yang muncul bersamaan adalah rencana pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan haji dan pembahasan formula pembiayaan haji 2027.
Hingga 29 September 2026, komposisi 52:48 tersebut masih berstatus usulan dan belum menjadi keputusan final pemerintah bersama DPR, sementara hasil audit forensik juga belum tersedia untuk menjadi dasar kesimpulan mengenai kondisi keuangan haji.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok
View on Threads